Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisi XI DPR RI, Muhammad Misbakhun menyikapi pernyataan Presiden Jokowi melalui Bappenas yang tidak setuju dengan usulan DPR RI tentang Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP) alias dana aspirasi dewan.

“Kalaupun memang benar ada penolakan dari pemerintah maka akan ada pertanyaan dari saya soal siapa yang akan melaksanakan UU MD3 Pasal 80 tersebut. Dimana Anggota DPR diberikan hak menerima usulan program pembangunan daerah pemilihan,” kata Misbakhun kepada wartawan, di Komplek Parlemen, Senayan, Rabu (24/6).

Politikus Golkar itu menambahkan, apa disampaikan Mensesneg Pratikno dan MenPPN/Kepala Bappenas Andrinof Chaniago, dikarenakan pemerintah belum menerima secara utuh informasi tentang UP2DP tersebut.

“Bahwa dana Rp20 Milyar dan total Rp11 triliun tidak keluar dari struktur APBN dan tidak ada upaya DPR mengambil alih peran pemerintah dalam perencanaan pembangunan,”

“Dan, konsep UP2DP adalah bersifat usulan program pembangunan berbasis dapil yang justru bisa membantu visi dan misi presiden dalam melakukan pemerataan pembangunan,” tandasnya.

Sebelumnya, DPR mengesahkan peraturan Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP) atau yang disebut juga dana aspirasi. Namun kebijakan ini ternyata tidak disetujui oleh Presiden Joko Widodo.

“Presiden nggak setuju,” kata Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Andrinof Chaniago saat ditemui wartawan di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Rabu (24/6).

Andrinof mengatakan, dana aspirasi sebesar Rp 11,2 triliun yang dirancang DPR itu dinilai tidak sejalan dengan visi dan misi Presiden.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang