Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menolak usul Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang menginginkan penerbitan atau revisi Peraturan KPU (PKPU) agar calon kepala daerah yang terjerat kasus hukum dapat diganti.
Komisioner KPU, Viryan mengatakan, ada aspek ketidakadilan jika peraturan semacam itu diterbitkan di tengah-tengah proses Pilkada.
“Ini kan kampanye sedang berjalan, ada kasus, kemudian PKPU diubah, kan enggak fair,” ucap Viryan di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (27/3).
Viryan menegaskan bahwa aturan main dalam Pilkada telah ditetapkan oleh KPU, Bawaslu, Kemendagri, dan Komisi II DPR. Aturan yang dimaksud yakni tercantum dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada mau pun sejumlah PKPU yang dikeluarkan oleh KPU.
Terlebih, lanjut Viryan, sejauh ini proses pilkada pun telah berjalan sesuai dengan aturan main yang ada. Menurutnya, tidak elok jika ada aturan main yang diubah di tengah-tengah gelaran Pilkada.
“Masa ada aturan di tengah jalan, kurang pas lah. Untuk Pilkada berikutnya mungkin bisa,” imbuh Viryan.
Viryan mengatakan bahwa pihaknya tidak membahas kemungkinan mengeluarkan PKPU baru atau merevisi PKPU yang ada agar calon kepala daerah dapat diganti setelah ditetapkan sebagai tersangka. Menurutnya, sesuai dengan PKPU yang selama ini digunakan, calon kepala daerah tetap dapat berkampanye.
Viryan lalu enggan berkomentar banyak apabila pihak pemerintah mulai mendesak KPU untuk menerbitkan atau merevisi PKPU.
“Ya kita hormati pendapat pemerintah,” ujar Viryan.
Sebelumnya, Mendagri Tjahjo Kumolo setuju jika KPU menerbitkan PKPU baru yang membolehkan pergantian calon kepala daerah tersangka di tengah-tengah gelaran Pilkada.
Hal ini disampaikannya karena pemerintah tak akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait pergantian calon kepala daerah yang jadi tersangka.
“Kemendagri prinsipnya mendukung langkah KPU untuk mengeluarkan PKPU,” ucap Tjahjo melalui pesan singkat kepada wartawan, Senin (26/3).
Artikel ini ditulis oleh:
Teuku Wildan