Jambi, Aktual.com – Tolak Undang Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law, Gabungan Siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kota Jambi melakukan aksi turun ke jalan sekitar pukul 11.00 hingga 13.00 WIB.

Aksi unjuk rasa tersebut berlangsung anarkis yang mengakibatkan kerusakan pada mobil pribadi yang berada di kawasan Sipin Kecamatan Telanaipura dan pengrusakan Gedung DPRD Kota Jambi.

Kasat Reskrim Polresta Kota Jambi, AKP Andreas mengatakan Polresta Kota Jambi mengamankan 27 orang siswa yang terlibat aksi anarkis tersebut.

“Anggota kita mengamankan 27 orang,” kata Kasat Reskrim AKP Andreas, di Jambi, Rabu (7/10).

Setelah mengamankan 27 orang siswa, Tim Reskrim Polresta Kota Jambi melakukan pemeriksaan terhadal saksi-saksi dan penelitian terhadap video yang diperoleh terkait lima orang siswa yang terlibat dalam perusakan mobil pribadi yang berada di kawasan Sipin Kecamatan Telanaipura.

“Kita menyimpulkan ada lima orang yang terlibat dalam perusakan mobil namun ada seorang yang diamankan, dan empat lainnya akan kita jadikan sebagai saksi,” jelas Andreas.

Selain itu untuk perusakan di gedung DPRD Kota Jambi, lima orang siswa yang diamankan dan seorang siswa terbukti membawa senjata tajam.

“Ada seorang siswa kedapatan membawa senjata tajam,” ungkap Andreas.

Saat ini, Tim Reskrim Polresta Kota Jambi masih melakukan pendalaman terkait dugaan oknum yang menunggangi aksi unjuk rasa yang berakhir anarkis oleh Siswa SMK Kota Jambi.(RRI)

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Warto'i