Jakarta, aktual.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau yang akrab disapa Tom Lembong, dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Tom telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Menurut keterangan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, pemeriksaan Tom Lembong akan dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka lain, yakni Charles Sitorus. “Rencananya begitu (Tom Lembong akan diperiksa hari ini), diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lain,” ujar Harli pada Selasa (14/1/2025).
Harli tidak memberikan informasi detail terkait waktu pemeriksaan atau materi yang akan ditanyakan kepada Tom Lembong.
Sebelumnya, Kejagung secara resmi menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula pada Selasa (29/10). Dugaan korupsi ini terkait dengan impor gula selama masa jabatan Tom Lembong sebagai Menteri Perdagangan pada 2015-2016.
Hingga saat ini, kasus dugaan korupsi impor gula tersebut telah menjerat dua tersangka, yakni Thomas Trikasih Lembong dan Charles Sitorus, mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI).
Dalam kasus ini, beberapa istilah terkait gula disebutkan, seperti gula kristal mentah (GKM), gula kristal rafinasi (GKR), dan gula kristal putih (GKP). GKM dan GKR digunakan untuk produksi, sedangkan GKP adalah gula yang siap dikonsumsi.
Regulasi yang diterbitkan Tom Lembong pada masa jabatannya mengatur bahwa hanya BUMN yang diizinkan mengimpor GKP, dan itu pun harus berdasarkan kebutuhan dalam negeri yang disepakati dalam rapat koordinasi antarkementerian untuk menjaga ketersediaan dan stabilitas harga.
Namun, pada 2016, ketika Indonesia mengalami kekurangan stok GKP, alih-alih mengizinkan BUMN mengimpor GKP, Tom Lembong justru memberikan izin kepada perusahaan swasta untuk mengimpor GKM yang kemudian diolah menjadi GKP. Jaksa menyebutkan bahwa Tom Lembong menandatangani surat penugasan kepada PT PPI untuk bekerja sama dengan sembilan perusahaan swasta dalam mengolah GKM menjadi GKP. Perusahaan-perusahaan tersebut antara lain PT PDSU, PT AF, PT AP, PT MT, PT BMM, PT SUJ, PT DSI, PT MSI, dan PT KTM.
“Atas sepengetahuan dan persetujuan tersangka TTL (Thomas Trikasih Lembong), persetujuan impor GKM ditandatangani untuk sembilan perusahaan swasta. Seharusnya, untuk pemenuhan stok dan stabilisasi harga, yang diimpor adalah GKP secara langsung,” ungkap Abdul Qohar, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Menurut jaksa, setelah perusahaan swasta mengolah GKM menjadi GKP, PT PPI berpura-pura membelinya. Namun kenyataannya, GKP tersebut dijual langsung oleh perusahaan swasta kepada masyarakat melalui distributor dengan harga yang lebih tinggi Rp 3.000 dari harga eceran tertinggi (HET).
“Dari pengadaan dan penjualan GKM yang diolah menjadi GKP, PT PPI mendapatkan fee sebesar Rp 105/kg. Kerugian negara akibat perbuatan ini mencapai sekitar Rp 400 miliar, yaitu keuntungan yang diperoleh perusahaan swasta yang seharusnya menjadi milik negara,” tambah Abdul Qohar.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain