Jakarta, Aktual.com — Ketua Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3I), Tom Pasaribu, merasa heran dengan kerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut kasus pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras. Lembaga antirasuah itu selama ini terkenal dengan operasi tangkap tangan (OTT), namun melempem dalam mengusut Sumber Waras.
“Kalau KPK mau jujur, sebenarnya bisa ditelisik adanya Pergub yang spesifik dalam kasus ini, Pergub yang merubah harga tanah,” terang Tom saat dihubungi Aktual.com, Senin (21/3).
Peraturan Gubernur DKI Jakarta dimaksud adalah Pergub Nomor 11 tentang Penentuan Harga Tanah Rumah Sakit Sumber Waras. Dari Pergub 11 itu, menurutnya sangat terang-benderang bagaimana pelanggaran dilakukan dalam kasus tersebut. Dan, KPK semestinya bisa mengungkap semua itu jika masih memiliki fungsi sebagaimana diamanatkan Undang-Undang.
Di sisi lain, KPK juga bisa menyoroti perjanjian Hak Guna Bangunan (HGB) RS Sumber Waras. Dimana, sesuai perjanjian tersebut negara akan mengambil alih lahan tersebut pada tahun 2018 mendatang.
“Yang krusial itu juga mengenai Hak Guna Bangunan. Itu tanah negara, tahun 2018 itu harus kembali ke negara. Pertanyaannya, kenapa dibeli sampai Rp800 miliar. Ada apa disitu? prosedurnya banyak melanggar. Jangan karena kasus itu melibatkan banyak pejabat tinggi sehingga ditutup-tutupi KPK,” tegas Tom.
Dalam kasus RS Sumber Waras, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selaku pihak yang melakukan audit investigasi diketahui menemukan kerugian negara sebesar Rp191 miliar.
Berdasarkan kronologi yang dibuat oleh BPK, masalah bermula ketika pada 6 Juni 2014. Plt Gubernur yang saat itu dijabat oleh Basuki T Purnama alias Ahok berminat membeli sebagian lahan seluas 3,6 hektar milik RS Sumber Waras untuk dijadikan rumah sakit jantung dan kanker.
Pembelian lahan dilakukan karena menurut Ahok, keberadaan rumah sakit untuk pasien sakit jantung dan kanker sangat diperlukan karena kondisi pasien rumah sakit yang ada kian membludak.
Di sisi lain, hal ini juga dilakukan karena sebelumnya lahan tersebut akan dibeli oleh PT Ciputra Karya Utama dan diubah peruntukkan menjadi tempat komersil seperti mal.
Artikel ini ditulis oleh: