Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Sigit Priadi Pramudito menyerahkan tanda terima pajak dari Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto usai melakukan program pengampunan pajak atau tax amnesty di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar Sudirman, Jakarta, Kamis (15/9). Tommy mengungkapkan, tujuan kedatangannya adalah melaporkan pajak secara langsung. Hal itu karena ada beberapa asetnya yang belum dilaporkan ke Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. AKTUAL/TINO OKTAVIANO
Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto menjawab pertanyaan wartawan usai melakukan program pengampunan pajak atau tax amnesty di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar Sudirman, Jakarta, Kamis (15/9). Tommy mengungkapkan, tujuan kedatangannya adalah melaporkan pajak secara langsung. Hal itu karena ada beberapa asetnya yang belum dilaporkan ke Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. AKTUAL/TINO OKTAVIANO
Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto menjawab pertanyaan wartawan usai melakukan program pengampunan pajak atau tax amnesty di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar Sudirman, Jakarta, Kamis (15/9). Tommy mengungkapkan, tujuan kedatangannya adalah melaporkan pajak secara langsung. Hal itu karena ada beberapa asetnya yang belum dilaporkan ke Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. AKTUAL/TINO OKTAVIANO
Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto menjawab pertanyaan wartawan usai melakukan program pengampunan pajak atau tax amnesty di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar Sudirman, Jakarta, Kamis (15/9). Tommy mengungkapkan, tujuan kedatangannya adalah melaporkan pajak secara langsung. Hal itu karena ada beberapa asetnya yang belum dilaporkan ke Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. AKTUAL/TINO OKTAVIANO
Tommy Soeharto menuturkan, dengan mengikuti program yang berlangsung sejak 18 Juli 2016 sampai Maret 2017 tersebut, dapat memudahkan dirinya untuk mengembangkan proyek ke depannya.
Tommy mengungkapkan, dirinya ingin memanfaatkan kesempatan yang diberikan pemerintah kepada wajib pajak yang belum melaporkan asetnya untuk mengikuti program tax amnesty.
Putra mantan Presiden kedua RI meninggalkan gedung dirjen pajak dengan menggunakan mobil Range Rover hitam di kantor Pajak yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman kavling 56 Jakarta.
Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto menjawab pertanyaan wartawan usai melakukan program pengampunan pajak atau tax amnesty di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar Sudirman, Jakarta, Kamis (15/9). Tommy mengungkapkan, tujuan kedatangannya adalah melaporkan pajak secara langsung. Hal itu karena ada beberapa asetnya yang belum dilaporkan ke Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. AKTUAL/TINO OKTAVIANO
Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto menjawab pertanyaan wartawan usai melakukan program pengampunan pajak atau tax amnesty di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar Sudirman, Jakarta, Kamis (15/9). Tommy mengungkapkan, tujuan kedatangannya adalah melaporkan pajak secara langsung. Hal itu karena ada beberapa asetnya yang belum dilaporkan ke Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. AKTUAL/TINO OKTAVIANO
Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto menjawab pertanyaan wartawan usai melakukan program pengampunan pajak atau tax amnesty di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar Sudirman, Jakarta, Kamis (15/9). Tommy mengungkapkan, tujuan kedatangannya adalah melaporkan pajak secara langsung. Hal itu karena ada beberapa asetnya yang belum dilaporkan ke Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. AKTUAL/TINO OKTAVIANO
Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto menjawab pertanyaan wartawan usai melakukan program pengampunan pajak atau tax amnesty di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar Sudirman, Jakarta, Kamis (15/9). Tommy mengungkapkan, tujuan kedatangannya adalah melaporkan pajak secara langsung. Hal itu karena ada beberapa asetnya yang belum dilaporkan ke Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. AKTUAL/TINO OKTAVIANO
Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto menjawab pertanyaan wartawan usai melakukan program pengampunan pajak atau tax amnesty di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar Sudirman, Jakarta, Kamis (15/9). Tommy mengungkapkan, tujuan kedatangannya adalah melaporkan pajak secara langsung. Hal itu karena ada beberapa asetnya yang belum dilaporkan ke Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. AKTUAL/TINO OKTAVIANO
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Sigit Priadi Pramudito menyerahkan tanda terima pajak dari Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto usai melakukan program pengampunan pajak atau tax amnesty di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar Sudirman, Jakarta, Kamis (15/9). Tommy mengungkapkan, tujuan kedatangannya adalah melaporkan pajak secara langsung. Hal itu karena ada beberapa asetnya yang belum dilaporkan ke Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. AKTUAL/TINO OKTAVIANO
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Sigit Priadi Pramudito menyerahkan tanda terima pajak dari Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto usai melakukan program pengampunan pajak atau tax amnesty di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar Sudirman, Jakarta, Kamis (15/9). Tommy mengungkapkan, tujuan kedatangannya adalah melaporkan pajak secara langsung. Hal itu karena ada beberapa asetnya yang belum dilaporkan ke Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. AKTUAL/TINO OKTAVIANO
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Sigit Priadi Pramudito menyerahkan tanda terima pajak dari Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto usai melakukan program pengampunan pajak atau tax amnesty di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar Sudirman, Jakarta, Kamis (15/9). Tommy mengungkapkan, tujuan kedatangannya adalah melaporkan pajak secara langsung. Hal itu karena ada beberapa asetnya yang belum dilaporkan ke Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. AKTUAL/TINO OKTAVIANO