Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Sigit Priadi Pramudito menyerahkan tanda terima pajak dari Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto usai melakukan program pengampunan pajak atau tax amnesty di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar Sudirman, Jakarta, Kamis (15/9). Tommy mengungkapkan, tujuan kedatangannya adalah melaporkan pajak secara langsung. Hal itu ‎karena ada beberapa asetnya yang belum dilaporkan ke Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. AKTUAL/TINO OKTAVIANO

Artikel ini ditulis oleh: