Prasetyo tidak ingin kasus yang melibatkan sejumlah jaksa nakal itu dikaitkan dengan institusi. Menurut dia, bukan institusinya yang bobrok, tapi tindakan oknum itu sendiri.

“Harus dilihat satu per satu permasalahannya, kasuistis, dan oknum ini. Kita jangan berhenti, siapa pun yang salah harus dihukum,” tutur dia.

Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Rudi Indra Prasetya diduga menerima suap Rp 250 juta untuk menghentikan penanganan kasus korupsi penyelewengan dana desa.

Kasus ini bermula saat sejumlah lembaga swadaya masyarakat melaporkan dugaan penyimpangan anggaran dalam proyek infrastruktur senilai Rp 100 juta yang menggunakan dana desa.

Seperti yang diketahui, Rudi Indra Prasetya merupakan jaksa kelima yang ditangkap oleh KPK dalam kepemimpinan HM Prasetyo. Empat jaksa lainnya yaitu Fahri Nurmalo (Kejati Jawa Tengah), Devianti Rohaini (Kejati Jawa Barat), Farizal (Kejati Sumatra Barat) dan Parlin Purba (Kejati Bengkulu).

Laporan: Fadlan Syiam Butho

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby