Jakarta, Aktual.co —Pengusaha tambang, Arif Budiman mengaku pernah meminjamkan uang sebesar Rp771 juta ke terdakwa kasus suap sengketa Pilkada Tapanuli Tengah, Raja Bonaran Situmeang. Pinjaman tersebut awalnya dihitung sebagai ‘lawyer fee’ Bonaran yang mengurus izin usaha tambang pada tiga perusahaan milik Arif.

“Saya memberikan dana pinjaman ke Bonaran Situmeang,” kata Arif saat bersaksi dalam sidang lanjutan terdakwa Raja Bonaran Situmeang, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan, Kamis (8/4).

Lebih jauh disampaikan bos PT Padak Mas Mentari Mineral, uang pinjaman Rp771 juta itu, diberikan sebelum Bonaran meminta uang sebesar Rp1 miliar untuk mengurus izin tambang beberapa perusahaan miliknya pada 15 Juni 2011.

“Total keseluruhan yang sudah saya keluarkan Rp1,771 miliar,” paparnya.

Kendati demikian, karena izin tambang yang dijanjikan Bonaran urung selesai, Arif pun menagih uang pinjaman tersebut. Dia mengatakan, sempat jengkel kepada Bonaran.

“Secara halus menghubungi Bonaran minta segera diselesaikan, (menagih) sampai agak kurang etis. Istri saya juga ikut menghubungi terus menerus dan akhirnya ditransfer,” kesalnya.

Alhasil, karena tidak tahan ditagih terus-menerus, Bonaran pun akhirnya mengembalikan pinjaman tersebut. Namun, pengembalian itu ternyata tidak sesuai dengan nilai pinjaman. Arif mengaku, Bonaran hanya mengembalikan sebesar Rp500 juta, yang diterima ketika Bonaran terpilih menjadi Bupati Tapteng.

“Setelah (Bonaran) berada di Tapteng, pernah dapat transfer bedanya 10 menit, pertama Rp400 juta, kedua Rp100 juta,” bebernya.

Mendengar penjabaran itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung mengkonfirmasi dengan membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), bahwa pengembalian yang dimaksud Arif terjadi pada Oktober 2011.

Arif pun membenarkan jika pengembalian uang itu ditransfer oleh pengirim bernama Adely Lis. “Benar. Pengembalian pinjaman setelah 16 Juni 2011,” kata Arif.

Tapi mirisnya, pengembalian uang Arif itu didapat Bonaran juga dari hasil pinjaman ke Adely Lis, selaku Komisaris PT Samudera Perkasa Abadi dan PT Putra Ali Sentosa. Hal itu terungkap saat Adely bersaksi dalam sidang Bonaran pada Senin (6/4).

Kala itu Adely mengakui, pernah meminjamkan uang dengan total Rp1,5 miliar ke Bonaran. Anak buah Adely, Asun menyebut, uang Rp500 juta yang dipinjamkan bosnya memang ditransfer ke rekening Arif Budiman atas perintah ajudan Bonaran bernama Daniel Situmeang.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby