Semarang, Aktual.com – Tim Pengawal, Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) mengingatkan agar wacana kenaikan dana aspirasi anggota DPRD Kota Pekalongan Rp750 juta dan jabatan ketua Rp1 miliar tak dipecah-pecah (split) melalui mekanisme penunjukan langsung (PL).
Kendati demikian, Kepala Seksi Intelejen Kejari Pekalongan Suherman mengendus modus dugaan penyelewengan dana aspirasi yang dialokasikan program infrastruktur, jika dipecah-pecah menjadi beberapa paket pekerjaan di wilayah masing-masing konstituen.
“Dewan itu hanya perlu nama saja, agar pencalonan ke depan bisa dipilih kembali. Kita sarankan mata anggaran jangan dipecah-pecah menjadi beberapa paket pekerjaan dengan penunjukan langsung. Apabila proyeknya besar jangan dipecah-pecah kecil,” ujar dia, kepada aktual.com, Rabu (9/11).
Menurut dia, bila dana aspirasi dewan dikerjakan dalam beberapa paket-paket kecil dibawah nilai pagu lelang Rp200 juta, menjadi celah potensi penyelewangan. Pasalnya, pagu anggaran yang merupakan usulan reses dan pokok fikiran anggota Dewan relatif besar, tanpa melalui proses lelang secara terbuka dengan sistem elektronik LPSE (lelang prouch sistem elektronik).
Untuk itu, pihaknya selaku koordinator TP4D yang dibentuk Kejari Pekalongan akan melakukan langkah pengecekan pekerjaan di lapangan. Selain itu, guna meminimalisir praktik politisasi anggaran yang mengarah praktik dugaan korupsi bakal membuat pekerjaan menjadi satu paket di wilayah konstituen.
“Kita memang tidak punya kewenangan untuk mengintervensi soal teknis pekerjaan, akan tetapi kita memberikan saran dan pembinaan agar tidak terjadi kesalahan,” beber dia.
Dengan begitu, dia berharap agar out put pekerjaan melalui dana aspirasi dana dewan diperuntukan tepat sasaran, efisien dan hasil pekerjaan maksimal.
Untuk menghindari pelelangan dihindari pemecahan, bila menunjuk PL ada kedekatan instansi dengan pelaksana. Kedekatan itu bisa jadi, dia bagus dalam pelaksanaan atau si pelaksana memberi lebih.
Dirinya mengakui kendala politisasi anggaran anggota DPRD tidak secara langsung bersentuhan dengan kegiatan pekerjaan. Pasalnya, dana tersebut langsung ditangani satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait langsung. Namun begitu, tidak menutup kemungkinan telah disiapkan khusus penyedia jasa, guna sebagai pelaksana kepanjangan tangan dewan.
“Memang secara hitam-putih tidak ada nama dewan yang menangani kegiatan dana aspirasi. Jadi, kita akan mencegah dari sisi teknis saja,” ucap Suherman.
(Laporan: Muhammad Dasuki)
Artikel ini ditulis oleh:
Eka