Bekasi, Aktual.com – Perluasan area Tempat Pembuangan Akhir Sampah atau TPAS Burangkeng, Kecamatan Setu, terus berjalan meski saat ini terkendala administrasi penggantian lahan warga.
Hal itu ditanggapi Kepala Bidang Kebersihan pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Khaerul Hamid menanggapi status darurat sampah akibat kelebihan kapasitas TPAS Burangkeng.
Dia mengatakan rencana penambahan area TPAS Burangkeng seluas 2,1 hektare itu sebenarnya sudah disetujui oleh 17 warga pemilik bidang lahan.
“Kami sudah sosialisasi dan beri tahu masyarakat. Alhamdulillah, mereka tidak keberatan. Bahkan mereka bilang kalau SK ketetapan lahan sudah diterbitkan, silakan dipakai dulu, bayar belakangan tidak apa-apa,” katanya, Senin (10/10).
Pihaknya justru menyayangkan surat keputusan penetapan pembebasan dan perluasan TPAS Burangkeng, yang hingga kini belum juga diterbitkan perangkat daerah terkait yakni Dinas Perkimtan Kabupaten Bekasi.
Padahal ia menilai perluasan lahan tersebut bersifat sangat mendesak sebagai tindak lanjut penanganan darurat sampah di Kabupaten Bekasi.
“Masalahnya SK penetapan pembebasan dan perluasan TPA belum juga turun. Sehingga kami belum bisa melakukan perluasan. Karena ini sangat urgensi sekali agar rencana dan program pengolahan sampah di Burangkeng bisa segera dilakukan,” ucapnya.
Hamid mengakui rencana perluasan area TPAS Burangkeng merupakan hasil kajian yang dilakukan sejak tahun 2019 dan diperkuat kondisi lahan yang dinyatakan telah kelebihan kapasitas pada tahun 2020.
“Kajian yang kami lakukan tahun 2019, TPA Burangkeng seharusnya sudah tidak bisa lagi menampung sampah. Kajian ini sudah kami sampaikan kepada pimpinan dan dinas lain,” katanya.
Saat ini lahan seluas 9,5 hektare itu telah dipenuhi gunungan sampah. Meski telah disampaikan sejak dua tahun lalu, rencana perluasan TPA Burangkeng masih belum terealisasi. Bahkan sejak beberapa hari lalu sampah-sampah itu mengalami longsor.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu