Jakarta, Aktual.com — Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan sejumlah perwakilan korban kasus 27 Juli menyambangi Bareskrim Polri untuk menemui Kabareskrim, Komjen Budi Waseso, Senin (29/6).

Koordinator ‎TPDI, Petrus Salestinus mengatakan maksud kedatangannya ke Mabes Polri, yakni meminta kejelasan soal posisi penyidikan peristiwa kerusuhan 27 Juli atau  dikenal dengan kuda tuli, yang sudah 19 tahun silam ditangani oleh Polri, dan Tim Koneksitas yang dibentuk tahun 2000 silam.

“Hasilnya padahal sudah ditetapkan 32 tersangka dari TNI/Polri dan sipil. Termasuk di dalamnya Sutiyoso dan Soerjadi. Mereka ditetapkan sebagai tersangka atas pidana kekerasan, penganiayaan, perusakan, dan pembakaran pada 27 Juli,” terang Petrus di Mabes Polri.

Pada tahun 2005, lanjut Petrus, kasus sudah dilimpahkan ke Kejaksaan tapi sayangnya setelah itu bagaimana kelanjutan kasus tidak diketahui. Dan menurut Petrus, hingga saat ini Sutiyoso yang dicalonkan sebagai kepala BIN masih berstatus tersangka.

“Sutiyoso ini masih tersangka, ‎pidananya bukan tipiring menyangkut nyawa orang. Kami protes keras dan tolak Sutiyoso jadi Kepala BIN. Kami minta Kapolri dan Jaksa Agung menyelesaikan pemberkasan demi kepentingan penuntutan atas Sutiyoso guna dimintai pertanggungjawabannya,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby