Jakarta, Aktual.co — Direktorat Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim Polri) telah membongkar kasus dugaan korupsi kondensat yang melibatkan, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI).
Bareskrim juga sudah menetapkan tiga tersangka dalam korupsi yang merugikan negara Rp 2 triliun itu. Para tersangka antara lain, bekas Kepala BP Migas Raden Priyono, Deputi Finasial Ekonomi dan Pemasaran, Djoko Harsono dan Pemilik PT TPPI, Honggo Wendratno.
Menurut Pengamat kebijakan energi dari Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta, Yusri Usman, menyatakan kasus dugaaan korupsi penjualan kondensat bagian negara, haruslah menjadi pintu masuk bagi penegak hukum untuk menelusuri banyak kasus migas.
Sebab menurut dia, di era Raden Priyono, proses tender migas adalah yang paling brutal.
“Sesungguhnya permainan pat gulipat minyak dan gas maupun LNG bukanlah temuan baru oleh penegak hukum. Berdasarkan pengalaman saya sejak sebagai konsultan di perusahaan migas, mungkin proses tender semasa BP Migas adalah tender paling brutal dan peserta tendernya tidak akan pernah tahu siapa pemenangnya dan berapa harga jualnya,” ujar dia, ketika berbincang dengan Aktual.co, Rabu (13/5).
Ketika, itu seolah tokoh-tokoh yang kini menjadi tersangka memilik kekebalan hukum.
Oleh karenanya, ia pun berharap Bareskrim Polri mengusut tuntas kasus kondensat dan jual beli minyak serta proyek-proyek lainnya semasa BP Migas yang dikomandoi oleh Raden Prijono itu. 
“Tindakan ini memberi-kan harapan besar dari rakyat yang mendambakan pemberantasan mafia migas. Saat ini menjadi pecah telor, kemudian jadikan pintu masuk kasus-kasus mafia migas lain,” kata dia.
Dia berpendapat, Polri dalam mengusut kasus ini jangan sampai berhenti ditengah jalan. Sebab, sambung dia, korupsi yang terjadi di lingkungan SKK Migas ini seperti bongkahan gunung es. 
“Jangan berhenti dikasus ini saja, karena masih ada pihak-pihak lain dalam kasus ini,” kata dia.
Dia mengatakan, keterlibatan Raden Prijono dalam korupsi kondensat ini, yakni pemberian kuasa jual. Sesuai dengan pedoman tata kerja BP Migas, penetapan penjualan kondensat melalui mekanisme penunjukan langsung dilakukan oleh Kepala BP Migas yang ketika itu disetujui Raden Prijono.
Proses tersebut, diduga melanggar Keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS-20/BP00000/2003-SO ,tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjualan Minyak Mentah/Kondensat Bagian Negara dan Keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS-24/BPO0000/2003-SO tentang pembentukan Tim Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondensat Bagian Negara.
Berdasarkan dokumen BPK yang didapatkan Aktual.co, TPPI dan BP Migas, sudah melakukan transaksi produk Migas bagian negara secara melanggar hukum sejak tanggal 23 Mei 2009. (Baca juga: Ini Dosa SKK Migas di Penjualan Kondensat Lewat TPPI Versi BPK)

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby