Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) teruskan melakukan penyelidikan kasus dugaan penerimaan hadiah menyangkut pelaksanaan proyek PT Duta Graha Indah (DGI), dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pembelian saham PT Garuda yang menjerat Muhammad Nazaruddin.
Kali ini KPK memanggil dua saksi yang dianggap mempunyai informasi mengenai kasus tersebut. Dua saksi yang dipanggil KPK yakni Direktur PT Yorisda Abadi, Sabrina serta satu orang dari pihak swasta, Bayu Wijokongko.
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MNZ (M Nazaruddin),” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di gedung KPK, Kamis (12/3).
Seperti diketahui, bekas Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin sudah menjadi terpidana dalam kasus dugaan suap Wisma Atlet Sea Games Palembang, Sumatera Selatan. Untuk kasus ini, KPK menemukan beberapa bukti kuat untuk menetapkan Nazaruddin sebagai tersangka.
Setelah ditelisik, suami Neneng Sri Wahyuni itu diduga telah melakukan pencucian uang. Pasalnya, dia membeli saham PT Garuda Indonesia dengan hasil tindak pidana korupsi terkait pemenangan PT DGI sebagai pelaksana proyek wisma atlet Sea Games 2011.
Bukan hanya itu, Nazaruddin juga menerima suap pemenangan PT DGI berupa cek Rp 4,6 miliar. Terungkapnya dugaan TPPU Nazaruddin ini lantaran keterangan Yulianis dalam persidangan kasus dugaan suap wisma atlet.
Pada kesaksiannya, bekas Wakil Direktur Keuangan Permai itu memberikan pernyataan bahwa lima perusahaan di bawah kendali Permai Grup milik M Nazaruddin telah membeli saham PT Garuda Indonesia senilai Rp 300,8 miliar pada tahun 2010.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu