Jakarta, Aktual.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta Sumarno mengaku telah menginstruksikan kepada KPU Kota Jakarta Selatan dan KPU Kota Jakarta Pusat untuk melakukan PSU di dua TPS tersebut pada Minggu, 19 Februari 2017.
Perintah itu sesuai dengan rekomendasi Bawaslu DKI yang disampaikan melalui Panwas Kecamatan Kemayoran dan Panwas Kecamatan Pancoran tentang Pemungutan Suara Ulang di dua TPS yaitu TPS 01 Utan Panjang, Kemayoran, Jakarta Pusat dan TPS 29 Kalibata, Pancoran Jakarta Selatan.
Terkait pengadaan surat suara Sumarno mengaku tidak ada masalah, karena saat pencetakan surat suara selain sejumlah DPT dan surat suara tambahan 2,5 persen dari DPT per TPS, KPU Provinsi DKI juga mencetak surat suara untuk antisipasi PSU sebanyak 2.000 lembar.
Perbedaan surat suara yang akan digunakan minggu, (19/2) adalah adanya stempel pemilihan ulang di setiap lembar surat suara dan formulir yang digunakan.
Berdasarkan, malam ini petugas KPPS menginformasikan para pemilih dengan menyebarkan formulir C6 ulang-KWK ke setiap pemilih yang terdaftar dalam DPT, DPPh dan DPTb untuk hadir dan kembali menggunakan hak pilihnya pada PSU mulai pukul 07.00 sampai pukul 13.00 wib.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu