Para petugas Perusahaan Gas Negara (PGN) melakukan perawatan rutin dan pengecatan terhadap pipa gas yang melintasi Kanal Banjir Barat (KBB) di wilayah Karet Bivak, Jakarta, Kamis (11/8/2016). PGN menargetkan satu juta sambungan distribusi gas rumah tangga yang dimulai pada tahun ini.

Jakarta, Aktual.com – Menko Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan akan membongkar perusahaan gas yang tidak memiliki infrastruktur. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya menekan harga gas yang tinggi.

Pasalnya ada perusahaan atau “trader” gas yang tidak memiliki infrastruktur bertindak sebagai calo pemburu rente dan membuat rantai pasokan gas menjadi panjang dan tak efisien. Bahkan ada sekitar 60 perusahaan trader gas di Indonesia, tapi hampir semuanya tak punya infrastruktur, hanya bertindak sebagai calo pemburu rente saja tanpa modal.

“Nanti kami lihat satu-satu. Kita bongkar semua,” kata Luhut yang ditemui di Kantor Kemenko Kemaritiman Jakarta, Senin (5/9).

Menurut Luhut yang juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Menteri ESDM, pihaknya telah bertemu dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk mengatai masalah tersebut. Pemerintah sepakat untuk mengurangi penerimaan negara dari gas bumi demi mendukung industri nasional.

“Kami sedang menghitung, kami sepakat, semangatnya gas itu jadi ‘prime mover economy’ (penggerak utama ekonomi), jadi tidak hanya ‘revenue’ (pendapatan) saja. Jadi nanti akan dikurangi jatah pemerintah supaya harga gas di hilir bisa sekitar 4-5 dolar AS per MMbtu,” katanya.

Kementerian ESDM telah berupaya untuk memberantas trader gas yang hanya bermodal kertas dan tanpa infrastruktur pendukung. Melalui revisi Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2015 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan serta Harga Gas Bumi, pemerintah melarang adanya percaloan gas bumi. (Baca: EWI: Pertamina Lebih Suka Jual Gas ke “Trader”)

Dalam revisi aturan tersebut, badan usaha swasta punya kesempatan yang sama dengan BUMN untuk mendapatkan alokasi gas, asalkan memiliki infrastruktur untuk menjual gas langsung ke pengguna akhir. Trader juga diwajibkan untuk langsung menjual gas bumi ke pengguna akhir seperti industri, pabrik pupuk, PLN dan tidak boleh melakukan penjualan berlapis ke trader lain. Aturan tersebut diyakini dapat menekan gerak para calo pemburu rente gas sehingga harga gas tidak lagi mahal, sekaligus ikut membangun infrastruktur gas nasional.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Eka