“Pada 10 Oktober, setelah dilakukan perawatan, Akbar dinyatakan meninggal. Kami dari Polri ikut belasungkawa dan berduka cita, semoga arwahnya diterima di sisi Tuhan dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan,” kata Argo.
Berstatus tersangka
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membenarkan jika Akbar ditetapkan sebagai tersangka meski dalam kondisi koma.
Penetapan Akbar sebagai tersangka didasarkan pada keterangan sejumlah saksi yang mengatakan Akbar diduga terlibat dalam penyerangan terhadap aparat.
“Perusuh yang kita tangkap, kita lakukan pemeriksaan dan tentunya ada saksi yang diperiksa, juga yang ikut diamankan yang menyatakan yang bersangkutan ikut melempari petugas, merusak, dan sebagainya,” kata Argo.
Argo menjelaskan, Akbar ditetapkan sebagai tersangka kerusuhan saat aksi unjuk rasa di Kompleks Parlemen Senayan pada 25 September lalu.
Polda Metro Jaya hingga Jumat ini (12/10) mengaku belum mendapatkan informasi pasti dari pihak dokter mengenai penyebab luka maupun penyebab kematian Akbar.
Artikel ini ditulis oleh: