Jakarta, Aktual.com — Badan Pemeriksa Keuangan membeberkan sejumlah kejanggalan terkait transaksi pembelian lahan Rumah Sakit RS Sumber Waras, yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Kejanggalan yang dirasa BPK, berasal dari transaksi yang tak lazim yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta. Terlebih, ada transaksi yang dilakukan oleh Bendahara Dinkas Pemprov DKI pada 31 Desember 2014 pukul 19.00 atau lewat dari jam kerja.
Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Internasional BPK Yudi Ramdan Budiman menyebutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan laporan keuangan, ada transaksi tunai senilai Rp 755,69 miliar melalui jenis belanja uang persediaan.
Padahal, transaksi melalui UP dilakukan untuk transaksi dengan nilai transaksi kecil. “Sudah nilai besar, lalu melalui UP dan transaksi dilakukan pukul 07.00 malam yang sudah lewat dari jam kerja,” ujar Yudi di kantor BPK, Kamis (14/4).
Auditor manapun, lanjut dia, dipastikan bakal mengkritik penggunaan UP tersebut. “Ini ada apa , transaksi apa, tetapi bisa salah bisa benar, kalau ada buktinya tidak masalah.”
Dari hasil pemeriksaan tersebut, ujar dia, auditor menuntut untuk melakukan pemeriksaan terhadap pembelian sebagian lahan milik Sumber Waras, yang dilakukan Pemprov DKI.
Kemudian, BPK menemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp 191 miliar. “Jadi, dari sisi nilai, dari segi waktu, jenis belanja, siapa pun auditornya pasti bertanya ini transaksi apa sih? Kenapa transaksinya mendadak, apa tidak ada waktu lain? Ini bukan masalah benar salah, tetapi auditor dilatih untuk mengetahui segala risiko.”
Berdasarkan perundang-undangan, kata Yudi, yang selanjutnya bisa melakukan proses lebih lanjut dari hasil pemeriksaan kemudian ditemukan indikasi yang telah ditelusuri penegak hukum.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby