Jakarta, Aktual.com – Seiring dengan perubahan status Jakarta dari Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ), warga Jakarta diharuskan mencetak ulang Kartu Tanda Penduduk (KTP). Perubahan status ini dikaitkan dengan pemindahan Ibu Kota ke Kalimantan Timur. Pemerintah telah menerbitkan UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara (IKN).
“Tahun 2024, Jakarta akan berganti status dari Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Oleh karena itu, pemilik e-KTP di Jakarta harus mencetak ulang kartu identitas mereka,” kata Kepala Disdukcapil Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Budi Awaluddin, Senin (18/9).
Estimasi kebutuhan blanko di Jakarta pada 2024 mencapai 8 juta. Budi mengungkapkan bahwa Dirjen Dukcapil akan mengirimkan surat kepada Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, untuk memberikan hibah sebanyak 3 juta blanko KTP pada tahun tersebut.
Selanjutnya, Budi berharap Komisi A DPRD DKI Jakarta menyetujui anggaran untuk tinta pencetakan e-KTP massal setelah Rancangan Undang-undang (RUU) DKJ disahkan.
“Ketersediaan blanko saat ini memang terbatas. Namun, kami sudah melakukan pendataan terhadap Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang akan berusia 17 tahun sebelum Februari 2024,” tambah Budi. “Dari koordinasi dengan KPU, 120 ribu DPT belum memiliki KTP. 40 ribu dari jumlah tersebut sudah kami cetak, 43 ribu sedang dalam proses perekaman, dan sisanya menunggu mereka berusia 17 tahun.”
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta, Joko Agus Setyono, menyebutkan bahwa Pemprov DKI telah menyiapkan anggaran untuk cetak ulang e-KTP warga Jakarta. Joko berencana mensosialisasikan perubahan ini kepada masyarakat setelah RUU DKJ selesai dibahas.
“Kami telah menyiapkan anggaran untuk tahun depan. Semuanya akan berjalan sesuai undang-undang setelah RUU DKJ rampung,” ungkap Joko di Monumen Nasional, Senin (18/9).
Dalam kesempatan terpisah, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa pemerintah berencana mengganti status Jakarta dari DKI menjadi DKJ pasca pemindahan Ibu Kota ke IKN Nusantara. Kini, rancangan undang-undang tersebut sedang diusulkan seiring Jakarta tidak lagi berstatus sebagai Ibu Kota.
(Sandi Setyawan)