Jakarta, Aktual.com – Ketua Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) Azas Tigor Nainggolan, meminta PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) kembali melayani konsumen melakukan transaksi secara tunai menggunakan uang rupiah, selain menggunakan uang elektronik.

“Pelayanan PT Kereta Commuter Indonesia yang tetap menyediakan transaksi pembayaran secara tunai menggunakan rupiah dalam layanan ‘single trip’ bisa ditiru,” kata Tigor melalui pesan singkat di Jakarta, Sabtu (14/10).

Bila bus TransJakarta tidak melayani transaksi pembayaran secara tunai menggunakan uang rupiah, Tigor menilai PT TransJakarta telah melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Menurut Tigor, penolakan terhadap pembayaran secara tunai menggunakan uang rupiah merupakan tindak pidana yang melanggar Undang-Undang Mata Uang. Pasal 33 Undang-Undang tersebut mengatur tidak boleh menolak pembayaran secara tunai dengan mata uang rupiah.

Pasal tersebut juga mengatur sanksi bila menolak pembayaran tunai dengan rupiah, yaitu dipidana dengan hukuman kurungan penjara satu tahun dan denda Rp200 juta.

“Mata uang Rupiah adalah identitas Negara Republik Indonesia sebagai alat pembayaran yang sah,” ujarnya.

Menurut Tigor, “pemaksaan” penggunaan uang elektronik telah menimbulkan keresahan dan pertanyaan masyarakat terhadap keberadaan Undang-Undang Mata Uang yang hanya mengatur rupiah dalam bentuk kertas dan logam.

Apalagi, sejumlah layanan publik seperti jalan tol dan bus TransJakarta saat ini hanya menerima transaksi menggunakan uang elektronik.

Karena itu, FAKTA telah mendaftarkan upaya uji materi terhadap Peraturan Bank Indonesia tentang Uang Elektronik itu kepada Mahkamah Agung (MA) pada Rabu (10/10). FAKTA meminta MA menyatakan Peraturan Bank Indonesia tentang Uang Elektronik tidak sah dan tidak berlaku secara umum.

 

Ant.

Artikel ini ditulis oleh: