Jakarta, Aktual.com — Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebutkan bahwa upaya transparansi tata kelola keuangan partai politik mampu menjadi momentum untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada parpol.
Koordinator Divisi Korupsi Politik Hukum ICW Donal Fariz dalam sebuah diskusi di Jakarta, Senin, mengatakan partai seharusnya wajib mempublikasikan laporan keuangannya agar masyarakat luas dapat mengaksesnya.
“Sehingga rencana belanja dan implementasi dana parpol dapat diketahui,” kata dia.
ICW menyoroti tidak terbukanya partai politik dalam tata kelola keuangan sebagai sebuah permasalahan akut di tingkat kepengurusan pusat dan daerah.
Alasan parpol tidak mau menunjukkan laporan keuangan, biasanya karena penyumbang nomkader tidak mau diungkapkan identitasnya karena mereka biasanya tidak hanya menyumbang dana pada satu partai saja.
Partai politik juga melindungi penyumbang yang tidak ingin nilai sumbangannya dibandingkan dengan nilai pajak yang mereka bayarkan kepada negara.
Problem mendasar keterbukaan informasi keuangan parpol, juga tampak dari ketiadaan pejabat pengelolaan informasi dan dokumentasi (PPID) yang dimiliki oleh parpol.
“Bahkan sering kita temui kantor parpolnya ada, tapi di sana tidak ada kegiatan rutin,” kata Donal.
Partai juga belum sepenuhnya mencatat penerimaan dan pengeluaran keuangan parpol dalam sebuah laporan keuangan Apabila memiliki laporan keuangan, mayoritas parpol menganggap laporan keuangan tersebut hanya berlaku untuk internal dan bukan suatu hal yang harus dipublikasikan.
ICW juga menyebutkan bahwa tidak semua kader mengetahui laporan keuangan partainya karena metode tata kelola keuangan partai masih konvensional.
“Yang dimaksud konvensional adalah permohonan akses laporan keuangan biasanya dilakukan secara informal dan semangat perkawanan. Permohonan secara formal biasanya tidak berhasil,” ucap Donal.
Selain itu, proses permohonan informasi keuangan parpol di sejumlah daerah juga masih berhadapan dengan perlawanan dan intimidasi dari partai yang bersangkutan.
ICW sendiri juga mengusulkan perubahan skema pendanaan pemerintah kepada partai politik sebesar 10 persen dari kebutuhan parpol atau sekitar 0,0125 persen dari APBN untuk tingkat kepengurusan pusat.
Wujud dari pertanggungjawaban atau syarat atas peningkatan subsidi parpol tersebut adalah transparansi keuangan parpol.
Donal juga mengungkapkan bahwa partai politik sejak 1998 belum banyak direformasi secara komprehensif dan organisasional, terutama terkait masalah pendanaan dan transparansinya.
“Kalau partai tidak direformasi bagian pendanaannya, maka akan begini-begini saja, dan bahkan membuat cikal bakal partai baru yang lahir dari konglomerasi akan semakin banyak,” kata Donal.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby