Pekerja siap melayani pengaduan di Posko Pengaduan Pansus Angket KPK di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (19/6). Posko pengaduan ini untuk menampung aspirasi masyarakat agar bisa berperan aktif dalam pencegahan pemberantasan korupsi. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com-Korupsi merupakan kejahatan luar biasa yg harus diberantas. Namun memberantas kejahatan korupsi harus dengan cara-cara yang adil dan beradab sesuai dengan Konstitusi Negara Republik Indonesia. Sejak KPK dibentuk, KPK telah melakukan deligitimasi lembaga-lembaga negara seperti DPR, DPRD, KPU, MK dan lembaga publik lainnya. Sementara KPK merupakan lembaga yang berisi polisi dan jaksa.

Sejak didirikannya lembaga pemberantasan korupsi KPK, Pemerintah Indonesia melalui KPK telah berhasil melakukan tindakan penangkapan dan memenjarakan “koruptor”. Namun apakah KPK sudah bekerja sesuai dengan konstitusi dan Undang-undang yg berlaku? Terlihat KPK menjadi lembaga superbody yang tidak ada pengawasan. Di samping itu juga kasus-kasus mega korupsi tidak disentuh oleh KPK seperti BLBI, Bank Century, termasuk juga kasus RS Sumber Waras dan Reklamasi teluk Jakarta.

Untuk itu Kami dari Iluni Badan Hukum menyatakan:

1. Dukung Mekanisme Evalusi Total KPK Mendukung untuk melakukan evaluasi total terhadap kinerja KPK yg dilakukan oleh DPR melalui hak angketnya. Kemudian ditindaklanjuti dengan pengawasan berkala. Langkah in untuk memperkuat KPK agar tidak disalahgunakan oleh kekuasaan.

2. KPK bukan lembaga kebal hukum.* Lembaga ini harus mempertanggung jawabkan kinerjanya secara berkala kepada publik. _Audit Kinerja KPK oleh BPK harus dilakukan._

3. KPK Bukan Alat Politik Kekuasaan.* KPK tidak boleh menjadi lembaga yang dipergunakan oleh kekuatan politik baik elit yang berkuasa maupun elit yang tidak berkuasa menjadi instrumen untuk menghancurkan lawan politiknya. Dengan kata lain KPK melakukan pemberantasan korupsi karena mendapat order dari regime yg berkuasa. Hasilnya para koruptor yg ditangkap ada yg koruptor sejati ada pula “yang dikoruptorkan” sebagai Target Operasi KPK.

4. Perlunya Pengawasan Intens KPK oleh Publik.* DPR harus membuat mekanisme untuk pengawasan lembaga second track KPK.

5. Mengembalikan fungsi yudikatif sesuai dengan UUD 1945.* KPK dapat menjadi lembaga yang bekerjanya bertentangan dengan UUD 1945. Karena ketidakjelasan batasan kerja KPK. Mereka yang ditangkap KPK pasti terpidana, sementara yg ditangkap oleh kejaksaan memiliki hak SP3.

6. KPK harus memberantas koruptor sejati tapi harus dapat mengembalikan dan membebaskan mereka yang (tuduh) dikoruptorkan.

7. DPR harus menjalankan fungsi kontrol baik terhadap seluruh otoritas hukum termasuk pada KPK.* Hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

ILUNI UI Berbadan Hukum senantiasa berkomitmen dalam melaksanakan tugas sejarah, khususnya membangun wawasan kebangsaan untuk mencapai cita-cita kemerdekaan. Sejak demokrasi menjadi pilihan kita bersama, maka aktivis ILUNI UI berbadan hukum adalah yang berada dalam barisan terdepan sejak reformasi digerakan dan selalu konsistensi menuntut agar setiap lembaga negara melaksanakan tugasnya sesuai dengan konstitusi yang berlaku. Demokrasi tidak mengenal lembaga SuperBody atau kekuasaan absolut. Termasuk lembaga anti korupsi sekalipun.

*Kalau Bersih Kenapa Takut Terbuka*

*Dukung Pansus Angket KPK*

*Katakan Tidak Pada Koruptor*

 

Jakarta, 6 Juli 2017

ILUNI UI BADAN HUKUM

Ketua

R Achmad Ismail Soeriokoesoemo

 

Sl

Artikel ini ditulis oleh:

Bawaan Situs