“Sebagai salah satu pengguna transportasi online, saya merasa berhak memilih angkutan seperti apa yang akan kita gunakan yang pasti yang membuat diri kita aman dan nyaman. Jadi, pemerintah tidak boleh mendukung sebelah pihak dan merugikan pihak lainnya,” kata Marliani ketika ditemui Antara di rumahnya di Bekasi.
Aturan yang mengatur transportasi berbasis aplikasi telah dirangkum dalam Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan No 32 tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Peraturan ini sedang disusun kembali Kemenhub setelah Dinas Perhubungan Jawa Barat melarang transportasi online beroperasi.
Marliani berharap pemerintah harus lebih bijak dalam membuat peraturan atau menerapkan peraturan yang sudah ada yang harus dipikirkan baik dan buruknya untuk transportasi umum ataupun konvensional.
Altha juga berharap pemerintah harus lebih mendukung dan mengkaji ulang peraturan yang ada dan keuntungan maupun kerugian angkutan online bagi masyarakat agar negara kita bisa menjadi salah satu negara yang maju.
“Pemerintah harus mendukung serta mengkaji keuntungan dan kerugian angkutan online bagi masyarakat, dan ini bisa saja menjadikan Indonesia sebagai salah satu negara yang maju,”kata Altha.[ant]
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Andy Abdul Hamid