Jakarta, Aktual.com – Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyatakan bahwa ada perubahan paradigma penegakan hukum dalam pelanggaran yang terjadi di sektor kelautan dan perikanan agar bentuk hukuman pemidanaan menjadi upaya terakhir.
“Terkait pengawasan dan sanksi, terjadi perubahan paradigma luar biasa dalam penegakan hukum di bidang kelautan dan perikanan,” kata Menteri Trenggono di Jakarta, Rabu (3/3).
Menurut dia, berbagai bentuk pengawasan dan sanksi yang selama ini berorientasi kepada pemidanaan disempurnakan dengan mengedepankan bentuk sanksi administratif.
Menteri Kelautan dan Perikanan berpendapat bahwa pendekatan pembinaan terhadap pelaku pelanggaran terutama yang tidak memiliki niat jahat adalah upaya agar pemidanaan kembali kepada khitahnya, sebagai ultimatum remedium dan sebagai upaya terakhir dari penegakan hukum.
Sebagaimana diwartakan, Direktur Pemantauan dan Operasi Armada Pung Nugroho Saksono menjelaskan bahwa upaya melindungi sumber daya kelautan dan perikanan dilakukan bukan hanya dari praktik pencurian ikan oleh nelayan asing, tetapi juga terhadap praktik penangkapan ikan yang tidak sesuai ketentuan baik tidak memiliki izin maupun praktik penangkapan ikan yang tidak ramah lingkungan.
Oleh sebab itu, Pung Nugroho Saksono meminta nelayan dan pelaku usaha perikanan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kelestarian sumber daya perikanan saat ini menjadi concern kita semua. Kami akan mengambil langkah tegas bila masih ada praktik penangkapan ikan tanpa dilengkapi izin maupun merusak sumber daya kelautan dan perikanan”, tegasnya.
Berdasarkan data, Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP selama 2021 telah menangkap 27 kapal perikanan yang terdiri dari tujuh Kapal Ikan Asing berbendera Malaysia dan 20 kapal ikan berbendera Indonesia.(Antara)
Artikel ini ditulis oleh:
Warto'i