Jakarta, Aktual.com – Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengungkapkan, Kementerian Kelautan dan Perikanan mendukung rencana kerja pemerintah tahun 2024 melalui kebijakan ekonomi biru.
Dalam kebijakan itu terdapat lima arah yakni perluasan kawasan konservasi laut, penangkapan ikan terukur (PIT) berbasis kuota, pengembangan budi daya laut, pesisir, dan darat secara berkelanjutan.
“Kemudian pengawasan dan pengendalian pesisir dan pulau-pulau kecil, kelima adalah pembersihan sampah plastik laut melalui gerakan partisipasi nelayan,” ujar Trenggono dalam rapat kerja Komisi IV DPR RI dengan KKP yang dipantau secara daring di Jakarta, Kamis (31/8).
Dalam tahun anggaran (TA) 2024, pihaknya turut menargetkan indikator kinerja utama yang dapat dicapai yakni nilai tukar nelayan (NTN) sebesar 108, nilai tukar pembudidaya ikan 105, kemudian proporsi tangkapan jenis ikan yang berada dalam batas biologis yg aman kurang lebih atau sama dengan dari 80 persen.
Ia juga menargetkan luas kawasan konservasi perairan tercapai sebesar 29,30 juta hektare, pertumbuhan PDB perikanan 5-6 persen, nilai ekspor hasil perikanan sebesar 7,20 miliar dolar AS, serta konsumsi ikan mencapai 59 kg per kapita per tahun.
Selanjutnya program PIT berbasis kuota juga dapat terlaksana di 11 Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) serta penyelesaian penataan ruang laut dan zonasi pesisir sebanyak 12 kawasan.
Sementara itu produksi perikanan ditargetkan mencapai 30,85 juta ton yang terdiri dari perikanan tangkap sebesar 6 juta ton dan perikanan budi daya menjadi 24,85 ton yang terdiri dari komoditas ikan sebesar 12,52 juta ton dan 12,33 juta ton rumput laut.
Tak ketinggalan produksi garam juga diharapkan mampu mencapai produksi sebesar 2 juta ton pada 2024.
Dalam kesempatan itu, Trenggono turut memaparkan perubahan nomenklatur dalam unit kerja eselon I KKP, di antaranya Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut menjadi Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang laut.
Kemudian Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya menjadi Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya, selanjutnya Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan menjadi Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan.
Selanjutnya Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan menjadi Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan Perikanan.
Artikel ini ditulis oleh:
Arie Saputra