Jakarta, Aktual.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI masih abai terhadap hak-hak warganya, khususnya para pejalan kaki.
Panjang ruas trotoar di Jakarta saat ini hanya 6 persen saja atau sekitar 420 km dari total ruas jalan yang mencapai 7.000 km.
“Idealnya, 7.000 kilometer ruas jalan dilengkapi dengan trotoar,” ujar Ahmad Safrudin dari Koalisi Pejalan Kaki Jakarta saat dihubungi Rabu (16/3).
Parahnya, dari keberadaan trotoar yang minim itu pun 80 persennya justru tergerus disalahgunakan. Seperti dilintasi pengendara sepeda motor, jadi lahan parkir dan lokasi berjualan para Pedagang Kaki Lima (PKL).
Agar Jakarta menjadi kota beradab, menurut Safrudin, idealnya lebar trotoar 3 meter dan tidak perlu dikeramik. Terpenting, dibuat merata memakai ‘paving block’ dan dilengkapi fasilitas untuk kaum difabilitas.
Pemprov DKI juga didesak menghilangkan jembatan penyeberangan orang (JPO) dan diganti dengan zebra cross, kecuali di jalan by pass. Sebab JPO dianggap sebagai bentuk diskriminasi terhadap pejalan kaki.
“Kendaraan bermotor diberi kebebasan tanpa ada hambatan. Sementara pejalan kaki, harus naik ke atas, sulit diakses kalangan lansia dan anak-anak,” paparnya.
Artikel ini ditulis oleh: