Jakarta, aktual.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa satu orang sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) periode 2018-2023. Pemeriksaan dilakukan oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada Senin, 10 November 2025.
Saksi yang diperiksa adalah Luki Setiawan Suardi (LSS), mantan Direktur Sumber Daya Manusia PT Aneka Tambang Tbk (Antam). Ia hadir di Gedung Bundar Kejagung untuk memberikan keterangan terkait perkara yang menjerat sejumlah mantan pejabat Pertamina.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung (Kapuspenkum) Anang Supriatna, menjelaskan pemeriksaan terhadap LSS dilakukan guna memperkuat bukti dan melengkapi berkas perkara. “Saksi diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (11/11/2025).
Menurut Anang, LSS diperiksa terkait dengan penanganan perkara atas nama tersangka Hasto Wibowo (HS) dan sejumlah pihak lainnya. Ia menegaskan bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya penyidik mengurai keterlibatan berbagai pihak dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina.
Dalam perkara ini, Kejagung telah mengenakan 17 orang, termasuk sejumlah pejabat tinggi dan pensiunan Pertamina. Di antaranya Riva Siahaan, Yoki Firnandi, serta saudagar minyak Mohammad Riza Chalid dan anaknya Muhammad Kerry Andrianto Riza.
Kejagung menyebut dugaan korupsi tersebut menimbulkan kerugian negara yang sangat besar. Total kerugian mencapai sekitar Rp285 triliun, terdiri atas Rp193,7 triliun kerugian keuangan negara dan Rp91,3 triliun kerugian perekonomian.
Perkara ini menyoroti berbagai penyimpangan dalam perencanaan dan pengadaan minyak mentah maupun BBM, termasuk praktik impor dan ekspor, sewa kapal, hingga penjualan solar nonsubsidi. Jaksa menegaskan penyidikan akan terus diperluas untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat dimintai pertanggung jawaban.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain















