Washington, Aktual.com – Presiden Amerika Serikat Donald Trump, Selasa (5/1), menandatangani keputusan eksekutif yang melarang transaksi menggunakan delapan aplikasi perangkat lunak asal China, termasuk Alipay dan WeChat Pay, demikian menurut keterangan Gedung Putih.
Pejabat senior pemerintahan menyebut bahwa langkah tersebut ditujukan untuk membatasi ancaman terhadap masyarakat Amerika yang muncul dari aplikasi itu, yang menggunakan basis pengguna serta akses pada data sensitif.
Perintah Trump itu menggunakan argumentasi bahwa Amerika Serikat harus mengambil “langkah agresif” untuk melawa pengembang aplikasi perangkat lunak China demi melindungi keamanan nasional.
“Dengan mengakses perangkat elektronik personal seperti telepon pintar, tablet, dan komputer, aplikasi perangkat lunak China yang terkoneksi dapat juga mengakses dan mengambil informasi yang luas dari pengguna, termasuk informasi sensitif identifikasi personal dan informasi privat,” dikutip dari surat perintah tersebut.
Pengumpulan data semacam itu “akan memungkinkan China melacak lokasi pegawai federal dan kontraktor, dan membangun berkas informasi personal”.
Dengan perintah tersebut, Kementerian Perdagangan diminta dalam waktu 45 hari untuk menentukan transaksi jenis apa yang akan dilarang dari delapan aplikasi perusahaan China: Alipay, WeChat Pay, CamScanner, SHAREit, Tencent QQ, VMate, WPS Office.
Beijing Kingsoft Office Software, pengembang WPS Office, menyebut bahwa pihaknya tidak memprediksi perintah Trump ini akan berdampak secara substansial terhadap bisnis perusahaan mereka dalam jangka pendek.
Sementara perusahaan pengembang lainnya, termasuk Alibaba, dan Kedutaan Besar di Washington belum memberikan pernyataan mereka terkait hal ini.
Namun Juru Bicara Kementerian Luar Negeri China Hua Chunying, dalam pernyataan pers pada Rabu, menyebut bahwa Pemerintah China akan mengambil langkah yang diperlukan untuk melindungi hak perusahaan-perusahaan yang dimaksud.
Sumber: Reuters
Artikel ini ditulis oleh:
Warto'i