Jakarta, Aktual.com — Mantan Wakil Presiden Try Sutrisno mengatakan amandemen Undang-undang Dasar 1945, yang telah dilakukan empat kali sejak tahun 1999-2002, harus dikaji ulang oleh pemerintah.

“Mari kita kaji ulang (amandemen UUD1945), yang baik kita teruskan, yang tidak baik ditinggalkan. Bangsa Indonesia harus berani mengoreksi, mengevaluasi dan mengintrospeksi diri,” ujar Try Sutrisno ketika di temui saat Napak Tilas 70 tahun Kemerdekaan RI di Tugu Proklamasi, Jakarta, Minggu (16/8).

Menurut Try Sutrisno, dirinya tidak bermaksud menghambat perubahan UUD 1945, yang bisa saja dilakukan karena tuntutan zaman, namun amandemen seharusnya dilakukan melalui tata cara dan prosedur yang lengkap.

Wakil presiden Indonesia ke-6 ini melanjutkan, amandemen UUD 1945 yang dilakukan oleh MPR pada tahun 1999, seharusnya juga melibatkan rakyat atau referendum.

“Waktu itu sebenarnya ada Undang-undang tentang Referendum, namun tidak dipakai. Di dalam undang-undang itu, jika menyangkut perubahan UUD, permasalahan harus dilempar ke rakyat setelah dibicarakan di lembaga tertinggi (di masa Orde Baru adalah MPR), namun nyatanya tidak dipakai hanya dijadikan pembahasan internal semata,” ucap dia.

Undang-undang yang dimaksud Try Sutrisno adalah UU Nomor 5 tahun 1985 tentang Referendum yang mengatur tata cara pemungutan suara jika MPR ingin mengubah UUD 1945.

Pasal 1 huruf (a) UU tersebut berbunyi “Referendum adalah kegiatan untuk meminta pendapat rakyat secara langsung mengenai setuju atau tidak setuju terhadap kehendak Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk mengubah UUD 1945”.

Try Sutrisno melanjutkan, keinginan untuk mengkaji kembali UUD 1945 muncul dari dirinya dan diikuti oleh beberapa purnawirawan TNI dan Polisi.

Mereka memutuskan untuk terlibat karena menyangkut prinsip dan eksistensi negara, yaitu UUD 1945 dan Pancasila.

“Kami purnawirawan TNI dan Polri terus mengamati dan menulis terkait amendemen UUD 1945. Kami juga telah memberikan pandangan-pandangan ke MPR dan nantinya juga akan ke partai-partai politik,” tutur pria berpangkat Jenderal TNI (Purn) yang pada bulan November 1945 genap berusia 80 tahun itu.

Sebelumnya, pada puncak peringatan Hari Veteran Nasional (11/8), Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) Letnan Jenderal Purnawirawan Rais Abin mengungkapkan kritiknya terhadap amandemen UU 45 Rais Abin mengatakan seharusnya perubahan atau amandemen terhadap Undang-Undang Dasar 1945 dilakukan melalui referendum (pemungutan suara), bukan hasil musyawarah segelintir orang.

“Perubahan UUD 1945 tidak bisa dilakukan di ruangan tertutup, tetapi harus persetujuan rakyat, melalui sebuah referendum nasional untuk amendemen UUD 1945,” ujar Rais Abin ketika itu.

Para veteran akan terus mendesak pemerintah untuk mengkaji kembali amandemen UUD 1945, yang telah dilakukan sebanyak empat kali sejak tahun 1999.

“Selama masih hidup, kami akan terus mendesak agar UUD 1945 versi saat ini dikaji ulang. Mudah2an ini bisa terlaksana dengan dukungan rakyat,” tuturnya.

Artikel ini ditulis oleh: