Untuk memastikan status penyelesaian tanah tersebut, lanjut Felix, pihaknya mengarahkan masyarakat adat untuk mengecek langsung ke kantor transmigrasi.
“Kami di Dinas Pendidikan dan Pengajaran tidak tahu proses kepemilikan tanah ini, mengingat kami hanya menjalankan sekolah setelah diserahkan oleh pihak transmigrasi,” katanya pula.
Selain sekolah di kawasan bekas transmigrasi, ia mengaku ada beberapa sekolah yayasan lainnya yang bermasalah karena pemilik ulayat menggugat dan menuntut penyelesaian atau ganti rugi pembayaran lahan tempat dibangun sekolah itu.
“Untuk sekolah dikelola yayasan, seperti YPPK dan YPK itu, kami sarankan pemilik ulayat mengecek ke yayasan, karena sekolah itu dibangun oleh yayasan dan diserahkan kepada dinas pendidikan sehingga kami tidak tahu kesepakatan awalnya seperti apa antara pihak yayasan dan pemilik ulayat,” pungkasnya. (ant)
Artikel ini ditulis oleh:
Eka