Jakarta, Aktual.com — Keberadaan KPK sebagai lembaga ad hoc dan independen harus bekerjasama dengan penegak hukum lain, bukan justru melakukan arogansi kepada lembaga negara lain dan merasa benar sendiri.
Seakan-akan KPK yang belakangan menggunakan dukungan lembaga swadaya masyarakat (LSM) antikorupsi, membenarkan bahwa lembaga negara yang ada itu korupsi semua.
Demikian disampaikan Ketua Tim Inisiator Pembentukan Undang-undang KPK, Romli Atmasasmita saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Baleg DPR RI dalam revisi UU KPK, di komplek parlemen, Senayan, Selasa (9/2).
“Ini sudah tidak sehat, segala tindakan pemerintah dan DPR melemahkan, semua lembaga negara korup. Apa iya, apa benar, apa LSM itu tidak korup? kenapa Jaksa agung diam saja dalam kasus Bansos ada kok,” tegas Romli.
Dalam kesempatanya, Romli mencontohkan sikap arogan yang ditunjukan KPK beberapa hari lalu, saat diundang Baleg DPR RI namun justru tidak datang dengan mengutus deputinya.
“Pimpinan KPK diundang DPR tidak hadir. Justru diwakili oleh deputi. Apa sudah ada perubahan tatanan etika negara? padahal dia (KPK) lembaga yang telah dipilih DPR, padahal pimpinan KPK sekarang ini banyak berasal dari birokrat. Saya pikir apa KPK masih terus ada atau gimana, dengan masih tidak tahu soal pelanggaran etik yang ada,”
“Ketika kita membuat UU KPK kita berfikir agar lebih dari ketentuan penegak hukum lainnya. Saya pikir ketika itu perlu ada terobosan luar biasa, karena melihat adanya keluar biasaan terhadap tipikor,” sebut Guru besar Fakultas Hukum Unpad ini.
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang