Jakarta, Aktual.co —Pelaksana Tugas Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menegaskan akan mengundurkan diri jika Mahkamah Agung (MA) membenarkan tafsiran Wakil Ketua DPRD DKI M. Taufik atas Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perpu) No 1 Tahun 2014 mengenai Pemerintahan Daerah.
Ahok bahkan menuding tafsiran Taufik atas Perpu yang ditandatangani mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu hanyalah ‘skenario’ untuk menduduki kursi nomor satu di jajaran Pemprov, yakni sebagai Gubernur DKI.
“Harapannya dia (Taufik) gitu nanti jadi gubernur. Kalau itu sampai terjadi, aku pilih berhenti aja daripada jadi wakilnya orang seperti itu kan males,” ujarnya, di Balaikota DKI, Jakarta Pusat, Jumat (24/10).
Ahok mengaku kesal lantaran merasa tafsiran Taufik atas Perppu No.1 tidak rasional.
“Nggak banget tafsirannya. Jadi di Perppu itu ada Pasal 203, sedangkan dia baca yang 174. Di situ dikatakan kalau gubernur ganti maka wakilnya tidak bisa naik jadi gubernur,” ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Taufik mengatakan bahwa berdasarkan Pasal 173 Perppu No.1 bahwa kepala daerah yang mengundurkan diri tidak otomatis digantikan oleh wakilnya.
Karena apabila masa jabatan kepala daerah yang mengundurkan diri masih di atas 18 bulan, maka penggantinya dipilih oleh DPRD dan calonnya diajukan partai pengusung.
Dalam Pasal 174 ayat 2 tertulis apabila sisa masa jabatan Gubernur berhenti atau diberhentikan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan sisa masa jabatan lebih dari 18 (delapan belas) bulan, maka dilakukan Pemilihan Gubernur melalui DPRD Provinsi.
Masih dalam pasal yang sama di ayat 3 dituliskan Gubernur hasil Pemilihan melalui DPRD Provinsi meneruskan sisa masa jabatan Gubernur yang berhenti atau yang diberhentikan.
Di situlah ‘celah’ yang dituding Ahok bakal digunakan oleh Taufik untuk menjadikan dirinya sebagai Gubernur DKI.
Artikel ini ditulis oleh: