Jaksa Agung HM Prasetyo (Aktual/Ilst.Nelson)

Jakarta, Aktual.com — Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Cahyono Wibowo mengaku, tak dapat memberikan gambaran umum terkait penanganan perkara dugaan pemufakatan jahat yang tengah diselidiki Kejaksaan Agung.

Sebab, untuk menyimpulkan adanya unsur pidana pemufakatan jahat tidak mudah. Menurut Cahyono, proses tersebut harus didukung bukti-bukti kuat dalam persidangan. Jika tidak, hakim mempunyai celah untuk mematahkan tuntutan jaksa.

Mantan penyidik KPK versi 2004-2012 itu mengungkapkan, majelis hakim tidak akan menjatuhkan vonis bersalah apabila dugaan tindak pidana belum terjadi. Sehingga dugaan pemufakatan jahat sulit dibuktikan jika para pihak belum bersepakat.

Dengan kata lain, hakim baru akan menghukum terdakwa bila kejahatan itu benar-benar nyata terjadi.

“Kalau baru menjanjikan sesuatu, akan memberikan, atau dapat menimbulkan kerugian keuangan negara, hakim itu gak mau (putus bersalah). Hakim itu maunya ril terjadi,” ujar dia, Minggu (20/12).

Terlebih, sambung mantan Dirkrimum Polda Kepulauan Riau itu menegaskan, bahwa pemufakatan jahat dilakukan lebih dari satu pelaku.

“Mufakat itu timbulnya bersama sama ada itikad bersama sama,” demikian Cahyono disela-sela kegiatan gathering wartawan Trunojoyo, di kawasan Bogor, Jawa Barat.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby