Jakarta, Aktual.com – Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto mengaku bersyukur atas dikabulkannya uji materi Undang-Undang oleh Mahkamah Konstitusi. Khususnya berkaitan dengan kasus rekaman pembicaraan mengenai perpajangan PT Freeport Indonesia yang belakangan ditangani Kejaksaan Agung.

“Alhamdulillah sudah di putuskan final in banding masalah yang berkaitan dengan mengenai rekaman itu sudah tidak bisa jadi bukti,” ujar Novanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/9).

“Juga mengenai pemufakatan jahat dengan ini semua sudah clear,” tambahnya.

Mantan Ketua DPR itu pun mengapresiasi MK karena telah memutuskan secara adil terkait permasalahan yang sempat disidangkan di Mahkamah Kehormatan Dewan itu.

Setelah masalah tersebut selesai, Ia pun mengatakan akan fokus bekerja keras untuk kepentingan partai Golkar dan mendukung pemerintaham Jokowi-Jk. Juga, demi kepentingan bangsa dan kesejahteraan Indonesia.

Meski demikian, Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR ini tak akan menuntut perekam ataupun penyebar rekaman ilegal tersebut. Menurutnya, keadilan yang diputuskan MK sudahlah cukup.

“Yang jelas saya Alhamdulillah. Inilah hukum yang seadil-adilnya. Ini kebenaran. Saya tidak akan melakukan hal yang tidak diinginkan,” pungkas Novanto.

Laporan: Nailin In Saroh

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby