Aktual.com –Sidang lanjutan 5 Terdakwa anak buah John Kei di Pengadilan Negeri Bekasi dengan agenda putusan perkara pidana Nomor : 698/Pid.Sus/2020/PN.Bks pada Pengadilan Negeri Kota Bekasi pada tanggal 10 Desember 2020.

Kelimanya yakni, Daniel Habel Somnaikubun, Felix Ubro, Hemat Silubun,  Apolinarius Metro, Onisimus Somnaikubun dengan putusan 6 Bulan Penjara yang hanya terbukti memiliki Senjata tajam.

“Apa yang dituduhkan ke anak-anak buah John Kei terkait permufakatan jahat, apalagi pembunuhan berencana tidak terbukti

Artikel ini ditulis oleh:

Ridwansyah Rakhman