Polisi membawa salah satu tersangka kejahatan John Kei saat rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/6/2020). Tim gabungan Polda Metro Jaya berhasil menangkap 30 orang yakni John Kei beserta anggota kelompoknya dalam kasus pengeroyokan, pembunuhan dan kekerasan di kawasan Duri Kosambi, Jakarta Barat dan Perumahan Green Lake City, Kota Tangerang, Banten pada Minggu 21 Juni 2020. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/wsj.

Jakarta, Aktual.com – Sidang lanjutan atas lima terdakwa anak buah John Kei di Pengadilan Negeri Bekasi dengan agenda putusan perkara pidana Nomor: 698/Pid.Sus/2020/PN.Bks pada Pengadilan Negeri Kota Bekasi, pada Kamis (10/12), dengan terdakwa Daniel Habel Somnaikubun, Felix Ubro, Hemat Silubun, Apolinarius Metro, Onisimus Somnaikubun, menjatuhkan vonis 6 bulan penjara karena hanya terbukti memiliki senjata tajam.

“Apa yang dituduhkan ke anak buah John Kei terkait permufakatan jahat, apalagi pembunuhan berencana telah terbukti tidak ada. Klien kami John Refra alias John Kei hanya meminta pengembalian uangnya sebesar Rp1 miliar kepada Nus Kei. Kemudian karena klien kami John Refra alias John Kei tidak menerima pengembalian dana tersebut setelah ditagih terus-menerus, maka klien kami meminta bantuan seorang pengacara yang bernama Deny Far Far untuk mengurus pengembalian dana tersebut,” ujar Anton Sudanto, Ketua Tim Kuasa Hukum John Kei, Jumat (11/12).

Menurut Anton, hal tersebut menunjukkan bahwa John Kei memilih melalui jalan yang tepat dengan meminta bantuan melalui salah satu penegak hukum yaitu pengacara, untuk menagih utang kepada Nus Kei.

“Klien kami John Refra alias John Kei memberikan kuasa kepada Deni Far Far sebagai pengacara untuk mengurus pengembalian dana yang digunakan oleh Nus Kei. Apa salahnya klien kami meminta haknya? Apalagi dalam persidangan lainnya di Pengadilan Negeri Tangerang, saksi korban Nus Kei di dalam persidangan dengan di bawah sumpah membenarkan bahwa itu adalah penagihan yang sudah empat kali dilakukan oleh klien kami,” papar Anton.

“Saksi korban saja sudah menyatakan penagihan, bagaimana bisa klien kami John Refra alias John Kei melakukan tindak pidana dengan pasal yang menyeramkan yaitu Pasal 340 Perencanaan Pembunuhan, Pasal 338 Pembunuhan, dan yang lainnya. Kami akui memang ada perbuatan penagihan, tapi itu bukan tindak pidana,” tegas Anton yang dijuluki “Monster Persidangan” ini.

Terkait adanya pengrusakan, meninggalnya korban, menurut Anton, sangat tidak diketahui apalagi diperintahkan John Kei. Bahkan, pengacaranya Deny Far Far merasa kaget dengan adanya pengrusakan di rumah Nus Kei serta pembunuhan di Duri Kosambi. Deny hanya meminta timnya ke rumah Nus Kei untuk menagih utang sesuai kuasa yang diterimanya dari John Kei. Anton menyatakan bahwa tidak ada perintah untuk membunuh Nus Kei, karena jika Nus Kei dibunuh, tidak ada uangnya dan itu pidana. Maka itu dilakukanlah somasi kepada Nus Kei beberapa kali, dengan mendatangi rumah Nus Kei.

“Perlu diketahui bahwa John Kei sedang kebaktian Minggu beserta pendeta dan keluarganya di hari kejadian. Tidak ada di lokasi kejadian, begitu juga dengan pengacaranya Deny Far Far tidak ada di lokasi kejadian,” terangnya.

Menurut Anton, dengan putusan Pengadilan Bekasi ini menunjukkan tidak adanya permufakatan jahat apalagi perencanaan pembunuhan atau pembunuhan yang dilakukan Klien Kami John Refra alias John Kei.

“Kami yakin Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Tangerang yang baik dan penuh integritas dan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat nanti serta seluruh masyarakat Indonesia dapat melihat dan menilai bahwa John Kei memang sudah berubah dan ingin menjadi manusia yang lebih baik lagi dalam menjalani sisa kehidupan nanti. Belum tentu orang yang pernah dipidana tidak bisa berubah menjadi baik, bahkan banyak orang yang belum pernah dipidana sebenarnya lebih jahat dan merampok uang rakyat,” tegasnya.

Menurut Anton, dalam pidana itu pembuktian harus lebih terang dari cahaya karena menyangkut hak konstitusional seseorang.

“Jangankan perkara besar, perkara kecil saja jika pembuktiannya tidak terang keyakinan Hakim harus membebaskan orang tersebut,” tandasnya.(RRI)

Artikel ini ditulis oleh:

Warto'i