Jakarta, Aktual.com – Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi memenuhi undangan Bawaslu RI untuk mengklarifikasi laporan Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), terkait temuan adanya dugaan belasan penyumbang fiktif pada dana kampanye pasangan calon nomor urut 02. 

“Kesini karena diundang oleh Bawaslu,” kata Thomas Djiwandono bendahara BPN di gedung Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Jumat (8/2). 

“Kami menyampaikan bahwa gak ada data fiktif seperti yang dicetuskan pelapor. Dalam hal ini kami diminta untuk mengklarifikasi karena kami menyampaikan sudah sesuai PKPU,” sambung dia. 

Dalam kesempatan itu, pihaknya menyayangkan sikap pelapor yang dianggap tidak paham aturan dalam PKPU soal dana kampanye. 

“Saya menyayangkan bahwa pelapor tidak tahu persis aturan yang ada dalam PKPU justru kami yang mentaati PKPU. Intinya kami dianggap tidak melengkapi data-data dalam hal ini 14 identitas mengapa tidak dilaporkan, justru di PKPU identitas penyumbang harus dilaporkan meskipun belum ada identitas pelapor,” terangnya. 

Lebih lanjut Thomas menuturkan, selama proses Pemilu 2019, pihaknya memegang komitmen untuk terus mengedepankan transparansi mengenai dana kampanye, baik yang masuk maupun keluar. 

“Kami transparan bahwa kami komit dan itu sesuatu yang gak bisa disinggung. Kami melaporkan dana ini tiap bulan.

Dana ini harus dilaporkan,” ungkapnya. 

Oleh karena itu ia menegaskan, sangat keliru jika tudingan adanya data fiktif penyumbang dana kampanye dialamatkan ke pasangan 02 tersebut. “Aksesnya di KPU dan KPU sudah oke dan KPU sudah klarifikasi bahwa laporan kami sudah diterima,” tegas Thomas. 

“Semua yang kami dapat memang harus dilaporkan ke KPU terlepas ada identitasnya ada atau tidak. Sekali lagi bahwa kami dianggap ada data fiktif sama sekali gak benar dan justru apa yang kami lakukan sesuai PKPU,” tandasnya. 

Sebelumnya, Manajer Pemantau JPPR Alwan Ola Riantoby mengaku menemukan dugaan belasan penyumbang fiktif dana kampanye pasangan capres cawapres nomor urut 01 dan 02, pada kategori perseorangan. 

“Untuk pasangan calon nomor urut 01 ada sekitar 18 penyumbang perseorangan dengan tidak ada identitas, sedangkan untuk pasangan calon nomor 02 sekitar 12 jumlah penyumbang perseorangan yang tidak jelas identitasnya,” kata Alwan di kantor Bawaslu, Senin 21 Januari 2019. 

Adapun Penyumbang disebut fiktif menurut pelapor lantaran tak ada identitas lengkap dalam LPSDK yang diserahkan tim kampanye. 

Sementara itu, dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 34 Tahun 2018 yang mengatur tentang format LPSDK, seharusnya penyumbang dana kampanye mencantumkan identitasnya, seperti NPWP, KTP, dan alamat.

JPPR berpendapat hal itu bertentangan dengan Pasal 335 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Karena menurutnya, tindakan itu bisa dikategorikan sebagai dugaan pelanggaran pidana pemilu.

Artikel ini ditulis oleh: