Jubir KPK Febri Diansyah saat konferensi pers tentang OTT di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/8). KPK mengamankan barang bukti berupa bukti transferan dan buku tabungan serta  menetapkan dua orang tersangka yaitu panitera pengganti PN Jakarta Selatan Tarmizi dan pengacara bernama Akhmad dan mengamankan uang senilai Rp.425 juta terkait kasus suap untuk pengurusan perkara suatu perusahaan yaitu PT ADI (Aquamarine Divindo Inspection). AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Febri Diansyah menyatakan tugasnya sebagai Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai per hari Kamis ini, dan memilih untuk fokus menjadi Kepala Biro Humas KPK.

“Per hari ini tugas saya sebagai Juru Bicara KPK sudah selesai, jadi ke depan posisi juru bicara orang yang ditunjuk atau orang yang dipilih baik dipilih ditunjuk untuk sementara atau dipilih melalui proses seleksi, nanti akan dibicarakan lebih lanjut oleh pimpinan,” kata Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/12).

Sebelumnya, Ketua KPK 2019-2023 Firli Bahurli mengatakan berencana mencari jubir KPK. Alasannya, merujuk struktur di KPK, jabatan Juru Bicara dan Kepala Biro Humas adalah dua jabatan yang berbeda, namun dua jabatan tersebut selama ini diemban oleh Febri Diansyah, sehingga Firli menganggap posisi juru bicara selama ini masih kosong.

“Saya sudah menjalankan tugas dan fungsi sebagai juru bicara ini sejak Desember tahun 2016 jadi sekitar 3 tahun, dan saya kira dengan pernyataan kolektif pimpinan kemarin dan saya sudah pastikan juga tadi bertemu dengan pimpinan, maka perjalanan saya sebagai Juru Bicara KPK sudah sampai di penghujung jalan dan tugas saya sebagai Juru Bicara KPK selesai,” ujar Febri.

Febri pun mengaku lebih memilih untuk fokus menjalankan tugas sebagai Kepala Biro Humas KPK.

“Artinya interaksi kita masih ada, tapi dalam konteks yang berbeda,” kata Febri.

Febri mengaku dalam menjalankan tugas sebagai Jubir KPK selama sekitar 3 tahun sudah berpaya menjalankan tugas dengan baik.

“Meskipun saya yakin tidak ada gading yang tidak retak, banyak kekurangan mungkin yang juga saya mohon maaf kepada teman-teman semua kalau dalam pelaksanaan tugas selama 3 tahun ini ada beberapa hal yang tidak sesuai dengan keinginan karena memang tidak semuanya bisa difasilitasi apalagi karakter lembaga penegak hukum seperti KPK,” kata Febri pula.

Ia pun berharap siapa pun penggantinya nanti dapat mengisi posisi jubir tersebut sebagai sarana pertanggungjawaban kerja KPK pada masyarakat.

“Kami harap jubir nanti masih punya ‘frame’ dan konsep berpikir yang ‘clear’ karena bila tertutup justru hanya akan menghasilkan potensi-potensi penyimpangan-penyimpangan baru. Tradisi KPK yang egaliter dan terbuka selama ini diharapkan tetap bisa, bahkan jauh lebih baik bisa ditingkatkan,” ujar Febri.

Mengenai siapa pengganti dirinya sebagai jubir, Febri mempersilakan wartawan untuk bertanya kepada pimpinan KPK secara langsung.

“Saya tidak boleh bicara lagi setelah tidak jadi juru bicara,” kata Febri.

Febri menjelaskan, saat dilantik sebagai Kabiro Humas dan Jubir KPK, aturan yang berlaku adalah Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2015 yang mengatur Kepala Biro Humas adalah sekaligus juga Juru Bicara KPK.

“Dalam konteks itulah saya melaksanakan tugas sebagai Kepala Biro Humas dan Juru Bicara KPK, sampai akhirnya ada perubahan aturan di tahun 2018 yang kemarin disebutkan oleh pimpinan, salah satunya juga dari usulan kami di Biro Humas agar ada pemisahan antara Juru Bicara dan Kepala Biro Humas, namun Pak Agus dan pimpinan lain masih menugaskan saya sebagai Juru Bicara KPK sekaligus sebagai Kepala Biro Humas,” ungkap Febri.

Febri yang mengaku baru sembuh dari sakit dan baru masuk kantor pada hari ini, mengatakan bahwa ia pun sudah bertemu dengan pimpinan jilid V mengenai dua jabatan tersebut.

“Dan sesuai dengan sikap kolektif pimpinan yang sudah disampaikan sebelumnya, maka saya akan banyak mengambil peran-peran sebagai Kabiro Humas itu,” kata Febri lagi.

Artikel ini ditulis oleh:

Arbie Marwan