Jakarta, Aktual.co — Staf Ahli Pelanggaran HAM Kemenkumham Ma’mun mengatakan, tujuan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2012 tentang syarat pemberian remisi adalah untuk mengembalikan kewenangan Kemenkumham terkait remisi.
“Titik berat revisi ialah mengembalikan tugas dan fungsi masing-masing lembaga hukum,” kata Ma’mun dalam diskusi di Sekretariat Indonesia Corruption Watch Jakarta, Selasa (24/3).
Ma’mun mengatakan, revisi dilakukan untuk mengatur agar pemberian remisi hanya dilakukan oleh Kemenkumham tanpa ada keterlibatan lembaga hukum lain. “Ada nggak di undang-undang Kejaksaan dan KPK ikut mengatur pemberian remisi, kan ngga ada,” kata Ma’mun.
Dalam diskusi bersama salah satu Pimpinan sementara Komisi Pemberantasan Korupsi dan perwakilan Komisi III DPR RI tersebut Ma’mun mengatakan masalah hukum seorang terpidana sudah selesai setelah putusan pengadilan.
Dengan begitu, kata dia, KPK dan Kejaksaan Agung tidak bisa turut campur lagi saat terpidana sudah dihukum dalam lembaga pemasyarakatan.
Dia menjelaskan, KPK dan Kejaksaan Agung hanya dilibatkan dalam tim pengamat kemasyarakatan selaku lembaga yang menangani kasus seorang terpidana. Namun, lembaga hukum lainnya tidak diperkenankan turut campur dalam perihal pemberian remisi.
Ma’mun mengatakan, setiap lembaga hukum memiliki tugas dan fungsi masing-masing dan tidak boleh mengintervensi dalam pelaksanaannya. “Kita ini punya tugas masing-masing. Saling mengoreksi boleh, tapi tidak intervensi,” kata dia.
Pimpinan sementara KPK Johan Budi mempertanyakan tujuan revisi PP No. 99 tahun 2012 tersebut apakah untuk mengembalikan kewenangan pemberian remisi kepada Kemenkumham atau menyamakan semua narapidana untuk diberikan remisi.
“Kalau tujuannya untuk mengembalikan lagi kewenangan Kemenkumham, ya itu sah-sah saja,” kata Johan.
Namun mantan Deputi Pencegahan KPK tersebut mengatakan lembaganya itu tidak sependapat apabila Kemenkumham menyamakan seluruh narapidana untuk diberikan remisi.
Johan mengatakan, narapidana pelaku korupsi merupakan terpidana yang melakukan kejahatan luar biasa dengan dampak luas sehingga tidak bisa disamakan dengan narapidana kejahatan biasa.
“Korupsi ini menyengsarakan masyarakat, dan dapat disamakan dengan pelaku kejahatan HAM. Kalau disamakan, sangat tidak adil dengan memberikan remisi kepada terpidana korupsi, narkoba, dan terorisme disamakan dengan maling ayam,” ujar Johan.
Namun dalam pemaparannya, Ma’mun menjelaskan bahwa remisi merupakan salah satu hak yang didapat seorang narapidana sesuai dengan Pasal 14 Undang-undang nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Oleh karena itu Kemenkumham berencana mengubah persyaratan pemberian remisi kepada terpidana korupsi menjadi lebih mudah seperti terpidana lain.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu

















