Yuyuk Andriati (ist)

Jakarta, Aktual.com – Penyidikan kasus tujuh anggota DPRD Sumatera Utara yang ditangani pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah rampung. Berkas penyidikan para tersangka penerima suap Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho pun telah dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Ketujuh tersangka yang dimaksud ialah Muhamad Afan (MA), Budiman Nadapdap (BN), Guntur Manurung (GM), Bustami (B), Zulkifli Husein (ZH), Zulkifli Efendi Siregar (ZES) dan Parluhutan Siregar (PS).

“Hari ini penyidik telah melimpahkan tersangka MA, BN, GM, dan B serta barang buktinya terkait kasus dugaan suap DPRD Sumut ke tahap penuntutan,” beber Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat jumpa pers, di kantornya, Senin (3/10).

Untuk tiga tersangka lagi, menurut Yuyuk telah lebih dulu dilimpahkan berkas penyidikannya yakni pada 29 September 2016 lalu. Dengan demikian, pihak KPK tinggal menunggu agenda sidang yang ditentukan pihak Pengadilan.

Seperti diketahui, tujuh anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 ini ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menerima sejumlah uang dari Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho. Suap tersebut berkaitan dengan sejumlah pembahasan dan pengesahan kegiatan Pemprov Sumut.

Kegiatan yang dimaksud yakni persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut tahun anggaran 2012, persetujuan perubahan APBD tahun anggaran 2013, pengesahan APBD tahun anggaran 2014.

Selain itu suap tersebut juga terkait pengesahan APBD Pemprov Sumut tahun anggaran 2015, persetujuan laporan pertanggungjawaban tahun anggaran 2014 serta penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Sumut pada 2015.

Mereka disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 64 ayat (1), juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

M Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby