Jakarta, Aktual.com – Kepolisian Resor Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menilang 1.192 kendaraan yang melakukan pelanggaran lalu lintas selama hari pertama hingga ketujuh Operasi Zebra Progo 2017.

“Pelanggar lalu lintas didominasi pelanggaran surat-surat kendaraan yaitu STNK dan SIM. Selain itu, banyak pengendara roda dua tidak menyalakan lampu di siang hari,” ujar Kasat Lantas Polres Gunung Kidul AKP Mega Tetuko di Gunung Kidul, Selasa (7/11).

Ia mengimbau warga masyarakat untuk membawa surat kendaraan apabila berkendaraan, cek kondisi kendaraan dan tidak lupa memperhatikan kondisi kesehatan, serta mentaati aturan dan tata tertib berlalu lintas.

Mega mengatakan pihaknya juga akan melakukan pemantauan terhadap penggunaan lampu strobo. Diharapkan masyarakat bisa mencopot sendiri, sehingga tidak dilakukan penilangan.

“Masyarakat diimbau mencopot sendiri karena sesuai dengan undang-undang hanya digunakan untuk mobil tertentu, bukan untuk masyarakat umum yang kegunaanya dipertanyakan,” katanya. (ant)

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Eka