Jayapura, Aktual.com – Sebanyak tujuh kampung diwilayah selatan Papua, dihuni penduduk berkewarganegara Papua Nugini (PNG) yakni di Kabupaten Merauke dan Kabupaten Boven Digul.
Kepala Badan Perbatasan dan Hubungan Internasional Pemprov Papua Suzanna Wanggai mengakui, selain berwarga negara PNG ada juga yang tidak memiliki kewarganegaraan.
“Dibilang WNI, mereka tidak memiliki dokumen seperti KTP, dan ada penduduk yang bermukim di wilayah RI tapi dinyatakan sebagai warga negara PNG,” aku Susi (panggilan akrab) Wanggai.
Menurut dia, dari data yang dimiliki terungkap di Kabupaten Merauke, terdapat di kawasan Rawa Biru, Distrik Sota sebanyak 17 kepala keluarga dengan jumlah 74 jiwa.
Kemudian di Distrik Waropko, Kabupaten Boven Digul tersebar di Kampung Detto tercatat 11 kk dengan jumlah 50 jiwa, dan kampung Diggo 13 kk dengan 31 jiwa.
Sedangkan 11 KK dengan 46 jiwa yang bermukim di Kampung Bankin, memiliki dokumen (kartu penduduk) PNG, yakni dari Kampung Berlip, Distrik Ningrum, Provinsi Kiunga, jelas Susi Wanggai.
Menurut dia, selain bermukim di wilayah Distrik Waropko juga ada yang tinggal di Distrik Jair, yang masuk dalam Kabupaten Boven Digul, yakni Kampung Naga terdapat 14 KK, Kampung Mutimangge 69 kk dan Kampung Kugo serta Kampung Lama seluruhnya 180 jiwa, kata Susi Wanggai.
Ditambahkan, pihaknya akan meminta pihak distrik selain mendata juga memberikan mereka dokumen kewarganegaraan sehingga mereka secara sah menjadi WNI. Sedangkan bagi wn PNG yang bermukim diwilayah RI, nantinya akan dibicarakan antara pemerintah kedua negara, tambah Susi Wanggai.
Artikel ini ditulis oleh: