Sampit, Aktual.com – Laporan dugaan terjadinya politik uang yang diterima Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) saat pilkada bupati-wakil bupati Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, bertambah menjadi tujuh kasus.
“Sebelumnya memang tiga laporan, tapi ternyata ada lagi laporan masuk dari Panwas kecamatan sehingga totalnya menjadi tujuh laporan. Semua tentang dugaan politik uang, namun beragam bentuk,” kata Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Kotawaringin Timur, Tohari di Sampit, Selasa.
Tujuh kasus dugaan politik uang tersebut terjadi Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kotabesi, Pulau Hanaut, Seranau, Cempaga, Ketapang dan Baamang. Namun pengusutan dugaan politik uang di Kecamatan Kotabesi telah diputus tidak memenuhi unsur pelanggaran, terlebih pelapor dan saksi tidak hadir saat diklarifikasi.
Sementara itu, saat ini ada enam kasus yang diproses. Semuanya dalam tahap klarifikasi dengan memanggil saksi maupun oknum yang diduga melakukan politik uang menjelang pemungutan suara Rabu (9/12) pekan lalu.
Satu laporan sudah disampaikan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu. Hasilnya, tim menilai tidak ada aturan tegas terkait pilkada yang mengatur sanksi bagi pelaku politik uang sehingga sulit dijerat jika mengandalkan aturan tersebut. Untuk itulah, pelaku disarankan melaporkan dugaan politik uang ke polisi karena masuk ranah pidana umum.
Modus-modus yang dijalankan para pelaku di antaranya penyebaran undangan pemilih, karcis parkir, uang bensin, uang murni, kartu nama dan lainnya. Panwas berjanji akan memproses semua laporan yang masuk secara transparan dan sesuai aturan.
Panwas harus menerima semua laporan dari masyarakat. Selanjutnya laporan dibahas di Sentra Penegakan Hukum Terpadu untuk ditelaah apakah pelanggaran yang terjadi terkait masalah administrasi yang cukup diputuskan oleh Panwas, atau ada indikasi tindak pidana yang harus diproses di kepolisian.
Artikel ini ditulis oleh: