Selain tempat tinggal seluas 250 meter persegi, setiap transmigran akan memperoleh lahan pekarangan dan pertanian untuk diolah dengan total luas lahan dua hektare.
“Kami akan mengawal keabsahan alas hak atas tanah yang ditempati transmigran. Terkadang, sertifikat atas lahan untuk tiap transmigran belum jadi saat mereka sudah tinggal di lokasi. Keberadaan sertifikat ini harus dikawal hingga tuntas,” kata Lucy.
Secara umun, lanjut Lucy, sudah tidak banyak transmigran asal Kota Yogyakarta yang memilih pulang ke Yogyakarta. “Kami selalu melakukan komunikasi dengan mereka, dan terkadang menjenguk transmigran. Sudah tidak banyak yang pulang karena merasa betah di lokasi transmigran,” katanya.
Sementara itu, pada 2018 Pemerintah Kota Yogyakarta menargetkan memberangkatkan 12 kepala keluarga sebagai transmigran. Sejumlah calon lokasi yang sudah disurvei di antaranya adalah Lemandau Kalimantan Tengah. (ant)
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Eka