Bandung, Aktual.co — Aksi kejahatan yang dilakukan oleh tujuh pentolan geng motor ini harus berakhir di balik jeruji besi tahanan Mapolsek Sukajadi. Mereka tertangkap tangan saat hendak melakukan aksi kejahatan.
Diar Johar alias Iyay (19), Habi Amir Mujib alias Cengbi (20), Yandi Gantina alias Bopeng (23), Deden (19), Yusep alis BF (21), Fajar alias Jarwo (19) dan sang pimpinan Firman Nugraha alias V-man (24) ditangkap dengan senjata tajam seperti samurai dan golok yang biasa digunakan untuk membacok korbannya.
“Awalnya kita tangkap 2 tersangka dengan membawa sajam. Kemudian kita tangkap 5 lainnya. Mereka akan melakukan tindak kriminalitas,” kata Kapolsek Sukajadi, AKP Dodi A, Rabu (29/10).
Dari hasil pemeriksaan diketahui komplotan geng motor XTC ini telah melakukan aksi kejahatan puluhan kali. Tidak jarang saat beraksi melakukan kekerasan kepada korbannya.
“Terakhir sepasang pemuda dibacok dan dirampas barang berharganya. Kadang komplotan ini membawa kabur sepeda motor,” ujarnya.
Disinggung modusnya sendiri, Dodi menuturkan modus yang digunakan komplotan ini adalah dengan mengikuti korbannya, ketika berada ditempat sepi para tersangka memepet dan mengancam korbannya.
“Kalau melawan langsung dihajar pakai sajam. Atau mereka langsung membacok. Sebelum aksi mereka menenggak minuman keras,” tandasnya.
Atas kejadian tersebut para tersangka dikenakan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 5 tahun penjara. 
Laporan: Iqbal Kukuh