Jakarta, Aktual.co — Kepolisian Resor Kota Bandarlampung, Lampung, menangkap tujuh kurir narkoba jenis sabu-sabu dan ganja. Enam dari tujuh kurir itu berprofesi sebagai sopir angkot dan satu lainnya pedagang nasi uduk. Mereka biasa menjajakan barang haram itu kepada sopir angkot yang biasa beroperasi di Bandarlampung.
“Kami menangkap tujuh orang kurir narkoba dengan wilayah peredaran atau para konsumennya sopir angkot,” kata Kasat Narkoba Polresta Bandarlampung Kompol Yustam Dwi Heno di Bandarlampung, Senin (2/2).
Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti sabu-sabu sebanyak 29 paket kecil, seperangkat alat isap (bong), satu paket sedang, dan 15 paket kecil daun ganja kering siap edar, serta satu buah telepon genggam merek Samsung.
“Terungkapnya jaringan narkoba di kalangan sopir angkot tersebut berawal dari sebuah analisa polisi atas sering kejadian kecelakaan lalu-lintas khususnya angkutan kota di wilayah Kota Bandarlampung,” tutur Yustam.
Setelah ditelisik dan dianalisa, lanjut dia, polisi kemudian melakukan tes urine pada salah satu sopir angkot yang mengalami kecelakaan lalu lintas dan hasilnya positif mengonsumsi narkoba. Dari temuan ini, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pengembangan, sehingga berhasil mengamankan tujuh tersangka jaringan pengedar narkoba di kalangan sopir angkot.
Introgasi yang dilakukan polisi terhadap tujuh tersangka itu memberi titik terang, bahwa narkoba diperoleh dari tiga tersangka yang masih buron, yakni ER, GM dan HR. Ketiganya pun masuk daftar pencarian orang (DPO) yang tengah diburu polisi.
“Hingga saat ini, kami masih melakukan penyelidikan untuk memburu ketiga tersangka yang sudah kami tetapkan sebagai DPO,” katanya pula.
Akibat perbuatanya, para tersangka tersebut akan dikenakan pasal 114 ayat 1 sub-pasal 112 ayat 1 dan sub-pasal 111 ayat 1 Undang Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Berikut adalah tujuh tersangka yang dibekuk polisi: Afrizal (32) warga Jalan Ikan Tenggiri, M Agil Firmansyah (24) warga Jalan Ikan Paus Kelurahan Pesawahan, Junaedi (33) warga Jalan H Abdul Rahman Kelurahan Sukajawa Kecamatan Tanjungkarang Barat, Husni (35) warga Jalan Dr Susilo Kelurahan Sumur Batu, Dani Rachman (35) warga Jalan Jenderal Suprapto Kelurahan Pelita, Bagio Sardjimin (35) warga Jalan H Agus Salim Kelurahan Kelapa Tiga, dan Erik Susanto (36) warga Jalan Imam Bonjol Kelurahan Sukajawa Baru Kecamatan Tanjungkarang Barat.
Artikel ini ditulis oleh:

















