Surabaya, Aktual.com – Polda Jatim berhasil mengaman tujuh orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait kasus dugaan korupsi di Kecamatan Kedundung, Sampang, Madura, Jawa Timur.

Ketujuh orang tersebut ditangkap di depan bank di Sampang usai mencairkan dana. Polisi mengamankan barang bukti uang senilai Rp 1,494 milliar.

“Masih ditangani penyidik. Kan baru tertangkap kemarin. Nanti kalau sudah selesai prosesnya, baru akan kita informasikan. Memang ada dugaan korupsi dana desa.” ujar Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Barung Mangera, Rabu (7/12/).

Informasi dari beberapa sumber menyebutkan, OTT tujuh perangkat desa terjadi pada Senin (5/12) sore di halaman Bank Jatim Cabang Sampang, Jalan Wahid Hasyim, Kabupaten Sampang.

Ada 4 orang yang dimankan lebih dulu. Mereka adalah, Kasi Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan Kedungdung, staf seksi pemberdayaan masyarakat Desa, Kecamatan Kedungdung. Serta Kepala Desa Batoporo Barat dan istrinya.

Dari tersangka Kasi Pemberdayaan Masyarakat, polisi mengamankan barang bukti uang Rp 419.650.000 dari mobilnya, serta Rp 641.270.000 di rumahnya. Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti uang Rp 270 juta dari Seksi Pemberdayaan Masyatakat desa.

Sementara dari hasil penggeledahan kades dan istrinya, tim Polda Jatim mengamankan barang bukti Rp 41.553.000.

Dari 4 orang tersebut, polisi melakukan pengembangan terhadap tiga perangkat desa lainnya. Mereka adalah Kasi Kesejahteraan Sosial, Kecamatan Kedungdung yang juga Pj Kepala Desa Moktesareh dengan barang bukti Rp 21.920.000.

Sementara istri Pj Kades dan keponakannya juga turut ditangkap dengan barang bukti 100 juta rupiah.

(Ahmad H Budiawan)

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid