Menurut Febri, surat Setya Novanto kali ini terdiri dari tujuh poin, yang pada pokoknya berisikan sebagai berikut:
1. Surat panggilan dari KPK telah diterima pada Rabu, 8 November 2017 untuk menghadap penyidik KPK sebagai saksi dalam penyidikan perkara tindak pidana korupsi pengadaan KTP-elektronik yang diduga dilakukan oleh Anang Sugiana Sudihardjo.
2. Dalam surat panggilan tersebut secara jelas dan tegas disebutkan memanggil Setya Novanto, pekerjaan: Ketua DPR-RI dengan alamat kantor Gedung DPR-RI dan rumah di Jalan Wijaya dan seterusnya.
3. Bahwa berdasarkan: Pasal 1 (3) UUD 1945: Negara Indonesia adalah Negara Hukum – Pasal 20A huruf (3) UUD 1945: selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain UUD ini, setiap anggota DPR mempunyai hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan serta hak imunitas.
4. Pasal 80 UU Nomor 17 Tahun 2014 hak anggota dewan huruf (h) imunitas – UU Nomor 10 Tahun 2004 pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Pasal 7 Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-Undangan adalah sebagai berikut: 1. UUD 1945 2. UU/Peraturan Pemerintah.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara