Pengganti UU 3. Peraturan Pemerintah 4. Peraturan Presiden 5. Peraturan Daerah 4. Berdasarkan ketentuan UU 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, khususnya Pasal 224 ayat (5) (Hak Imunitas DPR) dan Pasal 245 ayat (1).

Berdasarkan Putusan MK RI No. 76/PUU-XII/2014 tanggal 22 September 2017. Poin inti, yaitu persetujuan tertulis Mahkamah Kehormatan Dewan bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai “persetujuan tertulis dari Presiden”.

Berdasarkan Putusan MK tersebut, maka wajib hukumnya setiap penyidik yang akan memanggil anggota DPR RI harus mendapat persetujuan tertulis dari Presiden terlebih dahulu sebelum melakukan pemanggilan terhadap anggota DPR yang bersangkutan.

5. Bahwa karena dalam surat panggilan KPK ternyata belum disertakan Surat Persetujuan dari Presiden RI sebagaimana ketentuan Putusan MK, maka dengan tidak mengurangi ketentuan hukum yang ada, pemanggilan diri kami dalam jabatan saya selaku Ketua DPR RI dapat dipenuhi syarat persetujuan tertulis dari Presiden RI terlebih dahulu sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku termasuk penyidik KPK.

6. Bahwa selain belum ada persetujuan tertulis dari Presiden RI ternyata pada tanggal 13 November 2017 kami telah lebih dahulu menerima undangan HUT Golkar ke-53 Tingkat Provinsi NTT.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara