3. Pengakuan etnis Rohingnya sebagai bagian dari Warga Negara Myanmar
4. Tindak tegas dan proses secara hukum bagi penjahat kemanusiaan dalam tragedi Rohingnya.
5. Kembalikan para manusia perahu dan pencari suaka yang terdampar di berbagai negara dan dijamin kehidupannya tidak ada dialrimibasi dan intimidasi di Rakhine.
6. Pemerintah Myanmar herus dan segera membuka akses seluas-luasnya untuk masuknya bantuan kemanusiaan berupa medis, obat-obatan, sandang pangan, air bersih, bantuan pendidikan dari pihak luar.
7. Memastikan Pembangunan ekonomi, pendidikan , kesehatan dan lapangan kerja serta kesejahteraan yang merata di Myanmar tanpa diskriminasi.
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Wisnu
















