Jakarta, Aktual.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat mengeluarkan sikap resmi atas tragedi pembantaian kaum Muslimin Rohingya, Myanmar, Rabu (14/12). Sikap resmi MUI Pusat ditandatangani Ketum MUI KH Ma’ruf Amin dan Sekjen Anwar Abbas.
Berikut sikap resmi MUI yang terdiri dari tujuh butir dimaksud :
1. MUI mengutuk tindakan pembantaian, pengusiran, penindasan, penyiksaan, pemerkosaan, perampasan, penangkapan, dan sejumlah tindakan tidak berperikemanusiaan lain yang dilakukan terhadap kaum Muslimin Rohingya.
Tindakan yang dilakukan tentara Myanmar dan milisi bersenjatanya tidak dapat ditolerir atas nama apa pun. Bahkan, tindakan-tindakan ini mengindikasikan telah terjadinya skenario pebasmian etnis (genosida) terhadap kaum Muslimin Rohingya.
2. MUI mendesak pemerintah Myanmar segera menghentikan pembantaian dan segala bentuk kebiadaban tentara Myanmar dan milisi bersenjatanya, serta memberikan perlindungan hak-hak hidup dan beragama kaum Muslimin Rohingya.
3. MUI menuntut pemerintah Myanmar untuk segera mengakui etnis Rohingya sebagai warga negara Myanmar, dan memberikan hak-hak mereka tanpa diskriminatif.
4. MUI menyesalkan sikap PBB yang tidak pro aktif mengatasi masalah pembantaian etnis terhadap kaum Muslim Rohingya.
5. MUI mendesak pemerintah Indonesia, untuk berperan aktif dalam tragedi kemanusiaan di Myanmar dan memperlopori upaya penyelesaian masalah etnis Rohingya bersama negara-negara ASEAN, serta negara-negara Organisasi Kerjasama Islam (OKI) tanpa harus mengorbankan Protokol ASEAN.
6. MUI Meminta pemerintah Indonesia menyiapkan lahan tempat tinggal bagi pengungsi (eksodus) Rohingya, semisal di salah satu pulau ayng tidak berpenghuni, agar mereka dapat membangun kehidupan baru di tempat tersebut.
7. MUI mengajak seluruh komponen umat Islam Indonesia memberikan bantuan kepada kaum Muslimin Rohingya. Derita yang mereka rasakan adalah derita seluruh kaum Muslimin di seluruh penjuru dunia.
Ma’ruf Amin juga mendesak PBB dan lembaga-lembaga internasonal lain melakukan langkah konkrit guna mencegah berlanjutnya krisis kemanusiaan di Myanmar. Salah satunya dengan mengirimkan pasukan perdamaian melindungi suku Rohingya.
Terkait Nobel Perdamaian yang disandang Aung San Suu Kyi, MUI juga mengusulkan agar dicabut. Sebab yang bersangkutan dinilai tidak pantas menyandangnya Nobel Perdamaian atas tindakan tidak berperikemanusiaan terhadap kaum Muslimin Rohingya.
Laporan: Soemitro
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby